Selamat Datang

Bintang

Pages

Minggu, 17 Februari 2013

Pengertian Islam

a. Arti Islam Menurut Istilah Dan Bahasa
Dari segi bahasa, Islam berasal dari kata aslama yang berakar dari kata salama. Kata Islam merupakan bentuk mashdar dari kata aslama. Ditinjau dari segi bahasanya yang dikaitkan dengan asal katanya, Islam memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
1. Berasal dari ‘salm’ (السَّلْم) yang berarti damai.
Kata salm memiliki arti damai atau perdamaian. Dan ini merupakan salah satu makna dan ciri dari Islam, yaitu bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada perdamaian.
2. Berasal dari kata ‘aslama’ (أَسْلَمَ) yang berarti menyerah.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang yang memeluk Islam merupakan seseorang yang secara ikhlas menyerahkan jiwa dan raganya hanya kepada Allah SWT. Penyerahan diri seperti ini ditandai dengan pelaksanaan terhadap apa-apa yang Allah SWT perintahkan serta menjauhi segala laranganNya. Oleh karena itulah, sebagai seorang Muslim, hendaknya kita menyerahkan diri kita kepada aturan Islam dan juga kepada kehendak Allah SWT. Karena Insya Allah dengan demikian akan menjadikan hati kita tentram, damai dan tenang (baca; mutma’inah).
3. Berasal dari kata istaslama–mustaslimun (اسْتَسْلَمَ – مُسْتَسْلِمُوْنَ): penyerahan total kepada Allah.
Makna ini sebenarnya sebagai penguat makna di atas (poin kedua). Karena sebagai seorang Muslim, kita benar-benar diminta untuk secara total menyerahkan seluruh jiwa dan raga serta harta atau apapun yang kita miliki, hanya kepada Allah SWT. Dimensi atau bentuk-bentuk penyerahan diri secara total kepada Allah SWT adalah seperti dalam setiap gerak gerik, pemikiran, tingkah laku, pekerjaan, kesenangan, kebahagiaan, kesusahan, kesedihan dan lain sebagainya hanya kepada Allah SWT. Termasuk juga berbagai sisi kehidupan yang bersinggungan dengan orang lain, seperti sisi politik, ekonomi, pendidikan, sosial, kebudayaan dan lain sebagainya, semuanya dilakukan hanya karena Allah SWT dan menggunakan manhaj Allah SWT melalui RasulNYA.
4. Berasal dari kata ‘saliim’ (سَلِيْمٌ) yang berarti bersih dan suci.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang suci dan bersih, yang mampu menjadikan para pemeluknya untuk memiliki kebersihan dan kesucian jiwa yang dapat mengantarkannya pada kebahagiaan hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Karena pada hakekatnya, ketika Allah SWT mensyariatkan  ajaran Islam, adalah karena tujuan utamanya untuk mensucikan dan membersihkan jiwa manusia.
5. Berasal dari ‘salam’ (سَلاَمٌ) yang berarti selamat dan sejahtera.
Maknanya adalah bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada keselamatan dan kesejahteraan. Karena Islam memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan pada setiap insan yang dengan segenap hati mengikuti syar’iatNYA.
Islam menurut bahasa, islam memiliki arti ; selamat, kedamaian, sentausa, sedangkan dalam istilah syar’i islam berserah diri, tunduk patuh, dengan kesadaraan yang tinggi tanpa paksaan. Sedangkan islam secara makna, maka akan menjadi sangat luas jika dikaitkan dengan beberapa arti di atas. Makna dalam arti kata selamat, maka islam adalah jalan hidup (way of life) satu-satunya yang paling selamat mengantarkan manusia sampai tujuan akhirnya..yaitu kehidupan akhirat. Dalam konteks perjalanan, tujuan hanya dapat dicapai melalui jalan yang ditempuh. Sedangkan sebuah jalan, ia memiliki cara dan aturan.
Makna berserah diri, adalah ketika seseorang menyerahkan seluruh jalan hidupnya (tunduk patuh) sesuai dengan aturan-aturan (syariat) dalam islam. Pendekatan untuk memahami hal ini bisa kita pahami melalui uraian singkat berikut. Pada umumnya, manusia itu akan mengikuti seseorang yang ia anggap lebih dari dirinya, itu sebabnya, maka di dunia ini ada kegiatan belajar dan mengajar (murid dan guru). Orang yang lebih rendah ilmuya, pasti akan mengikuti seseorang yang lebih tinggi ilmunya. Kaidah ini adalah kaidah yang universal, berlaku bagi setiap manusia. Marilah kita melihat hal ini dalam konteks ilmu pengetahuan. Ketika ketinggian ilmu pengetahuan manusia telah mencapai satu titik yang paling tinggi dari ilmunya, maka pada titik puncaknya, manusia pasti akan menemukan kekuasaan dan keagungan Allah sebagai pemilik ilmu sesuai yang sesuai dengan sifat-Nya. Contohnya seperti para pakar dan ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan pada abad ini telah mengungkapkan fakta dari kebenaran penelitian mereka, yang ternyata semuanya ada di dalam Al Quran yang disampaikan oleh Rasulullah +/- 14 abad yang lalu.
Tidak ada paksaan sedikitpun bagi manusia untuk masuk kedalam islam, tetapi sudah jelas mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat, jalan yang selamat dan jalan yan celaka, sudah jelas siapa yang membutuhkan dan siapa yang dibutuhkan..dengan catatan, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang mau mencari kebenaran yang hakiki. Dengan pemahaman yang singkat ini, maka kita bisa melihat, di dalam Al Quran, semua Nabi memilih islam (jalan yang selamat) sebagai dien mereka untuk mencapai tujuan akhir dari kehidupan mereka, yaitu kehidupan akhirat. Dien sering di artikan dengan arti agama, tetapi dien memiliki makna yang lebih luas dari pada sekedar ritual saja, dien bisa kita maknai dengan ‘the way of life’ (cara seseorang menjalankan kehidupannya). Dan dien yang diridhoi di sisi Allah adalah ISLAM tidak ada dien yang diterima oleh Allah selain itu, sebagaimana firman-Nya;
“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka tidaklah akan diterima (agama itu)…” (Ali Imran: 85).
b. Arti Islam Menurut Beberapa Para Ahli
Agama bagi kehidupan manusia menjadi pedoman hidup (way of life). Islam merupakan agama dengan penganut mayoritas di Indonesia. Bila dilihat dari sumbernya, Islam termasuk agama samawi. Yaitu agama yang diterima oleh manusia dari Allah SWT melalui malaikat JIbril dan disampaikan serta disebarkan oleh RasulNya kepada umat manisa. Berikut ini adalah pengertian dan definisi Islam menurut beberapa ahli:
1. George Sarton
Islam merupakan tatanan agama yang paling tepat sekaligus paling indah
2. Tolstoi
Islam merupakan ringkasan agama yang dikumandangkan Muhammad dan menyatakan bahwa Allah itu satu, tiada Tuhan selain Dia. Sehingga tidak dibenarkan menyembah banyak Tuhan.
3. Leodourch
Sesungguhnya Islam itu adalah agama kemanusiaan alami, ekonomis dan sekaligus moralis
4. Massignon
Islam merupakan agama yang memiliki keistimewaan, bahkan Islam sebagi ide persamaan yang benar dengan partisipasi semua anggota masyarakat.
5. Orientalis H. I
Islam adalah sebaik-baiknya agama dan ternyata Islam hingga dewasa kini masih tetap merupakan akidah agama yang kukuh, yang memiliki kaidah kemasyarakatan yang merata, dan sekaligus memiliki tatanan budi luhur yang sangat kuat.
6. Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tawairjiri
Islam adalah penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dengan mengesakan-Nya dan melaksanakan syariat-Nya dengan penuh ketaatan atau melepaskan dari kesyirikan.
7. Umar Bin Khaththab
Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Muhammad Saw. Agama ini meliputi: Akidah, Syariat, dan Akhlak.
8. Abu Said Al-Hasan Al-Bashri
Islam ialah kepasrahan hati anda kepada Allah, lalu setiap orang muslim merasa selamat dari gangguan anda.
C. Paham dan Aliran-aliran dalam Islam
1.   Lahirnya Paham Khawarij
Timbulnya Khawarij setelah terjadinya peperangan Siffin diantara Ali dan Muawiyah. Peperangan itu diakhiri dengan suatu gencatan senjata untuk mengadakan perundingan antara kedua belah pihak. Golongan Khawarij adalah golongan pengikut Ali yang tidak setuju dengan adanya gencatan senajata dan perundingan, Sebab itulah golongan ini memisahkan diri dari fihak Ali. Maka timbullah Khawarij, suatu golongan yang menentang Ali dan menentang Muawiyah. Golongan ini yang berkembang dan tersebar ke mana-mana dalam alam Islam pada masa itu. Sehingga inilah salah satu aliran pula yang menjadi opposisi dari pemerintah Umawiyyah kelak, sampi menjadikan sebab jatuhnya Daulah Umawiyah bagian timur. Fanatisme Islam dan keikhlasan berjuang dan keberanian menghadapi maut yang luar biasa, golongan ini memang dapat dibanggakan, bahkan kebanyakan tokoh-tokoh mereka sangat patuh menjalankan ibadah, sehingga dinyatakan bahwa diantara kode-kode yang digunakan ialah : cahaya yang tampak bersinar di atas dahi mereka, karena seiringnya digunakan untuk berwudhu dan shalat. Pada umumnya golongan khwarij ini bersemboyan “tiadak ada hukum selain hukum Allah”. Golongan Khawarij ini terdiri dari beberapa aliran lagi, tapi pada garis besarnya fahamnya sama, yaitu sebagai berikut :
Menurut anggapan mereka : Ali, Usman dan orang yang turut dalam peperangan Jamal dan juga orang-orang yang setuju tentang diadakannya perundingan antara ali dan Muawiyah, mereka semuanya dihukumi Kafir. Setiap orang dari umat Muhammad yang terus menerus berbuat dosa besar, hingga matinya belum taubat, maka dihukumi kafir dan akan kekal masuk neraka. Tapi golongan Najadar, beranggapan hanya kafir terhadap nikmat Tuhan saja. Boleh tidak mematuhi terhadap Khalifah, bila menurut anggapan mereka Khalifah itu zalim atau khianat.
2.   Lahirnya Paham Murjiah
Aliran ini timbul di Damaskus pada akhir abad pertama Hijriyah. Golongan ini dinamakan Murjiah, karena lafaz itu berarti menunda atau mengembalikan. Golongan ini berpendapat bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar itu ia tetap mukmin, tetapi ia tetap berdosa, sedang ketentuan nasibnya terserah kepada Allah kelak di akherat, apakah dimaafkan atas rahmatnya atau disiksa atas keadilan-Nya.
3.   Lahirnya Paham Qodariyah
Aliran ini timbul kira-kira pada tahun 70 H. Yang dipelopori oleh Ma’abad Al-Jauhani Al-Bisri, Gailan ad Dimsyqi dan lain-lain. Faham Qodariyah ini pada hakikatnya bagian dari faham Mu’tazilah, karena imam-imamnya terdiri dari orang-orang Mu’tazilah, akan tetapi sepanjang sejarah persoalan Qodariyah ini merupakan satu soal yang besar juga yang harus menjadi perhatian. Timbulnya aliran Qodariyah ini di Irak pada zaman pemerintah Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Aliran ini berpendapat, bahwa manusia itu mempunyai kekuasaan mutlak atas dirinya dan segala amal perbuatannya. Dengan kemauan dan kekuasaan sendiri, manusia dapat berbuat baik atau buruk dengan tidak ada kekuasaan lain yang memaksanya. Dasar fikiran ini adalah adanya ketentuan pahala dan siksa, bagi mereka yang berbuat baik akan mendapat pahala dan mereka yang berbuat dosa akan mendapat siksa.
4.   Lahirnya Paham Jabariyah
Aliran jabariyah adalah golongan yang menentang gerakan Qodariyah. Yang mula-mula membangun gerakan ini adalah Jaham bin Syafwan, makanya gerakan ini sering disebut Jahamiyah. Jahamlah yang mula-mula mengatakan bahwa manusia adalah dalam keadaan terpaksa, tidak bebas dan tidak mempunyai kekuasaan sesuatu, sesunguhnya Allah sajalah yang menentukan sesuatu itu kepada seseorang, baik dia yang dikehendaki atau tidak.
Pendapat-pendapat golongan ini diantaranya adalah :
- Surga dan Neraka itu tidak abadi, yang abadi hanyalah Tuhan saja.
- Tuhan Allah tidak dapat dilihat kelak di akhirat.
- Tuhan itu tidak boleh mempunyai sifat-sifat yang bersamaan dengan makhluk, tuhan tidak boleh dinyatakan mempunya sifat hayat, sebagaimana juga tidak boleh dinyatakan, bahwa tuhan itu mempunyai sifat mati.
- Qur’an itu adalah sebagi makhluk Allah yang dibuatnya (artinya Hadits : Baru).
Adapun aliran-aliran Islam yang lahir diantaranya sebagai berikut:
a.   Mu’tazilah
Pembangunan aliran ini adalah Abu Khuzafah Wasil Bin Ato’ Al-Ghazali. Timbulnya di zaman Abdul Malik bin Marwan dan anaknya Hisyam bin Abdul Malik. Golongan ini dinamakan Mu’tazilah, karena wasil itu memisahkan diri dari gurunya Al-Hasan Al-Basyri, karena perbedaan pendapat tentang orang Islam yang mengerjakan maksiat dan dosa besar, hingga mati ia belum juga tobat. Dalam masalah ini golongan Mu’tazilah menganggap mereka tidak mukmin dan tidak kafir, tetapi Manzilah baina Manjilatain.
Sebagai keringkasan ajaran Mu’tazilah ini adalah sebagai berikut :
1. Orang Islam yang mengerjakan dosa besar, sehingga matinya belum taubat, maka orang itu dihukumkan tidak kafir dan tidak mukmin, tapi antara keduanya itu (Manzilah baina Manjilatain).
2. Tentang Qodar, mereka berpendapat sesungguhnya bukanlah Allah menjadikan segala perbuatan ini, tetapi makhluk sendirilah yang menjadikan dan mengerjakan segala perbuatannya.
3. Tentang ketauhidan, Mu’tazilah menafi’kan Allah bersifat dengan sifat-sifat yang azali dari ilmu Qudrot, Hayat dan sebagainya selain Zat-Nya saja, bahkan Allah tu bersifat Aliman, Qodiron, Hayan, Sami’an, Basiran dan sebaginya dalah dengan Zat-Nya demikian.
4. Tentang akal, yaitu manusia dengan akalnya dapat mengetahui yang baik dan yang buruk, sekalipun tidak diberikan oleh syara’.
5. Tentang janji dan sanki itu pasti terlaksana, janji dengan pahala sanki dengan siksa, janji menerima taubat, Tuhan tidak akan memaafkan dosa besar tanpa taubat tidak akan menutupi pintu pahala bagi orang yang akan bertaubat dan akan berbuat kebaikan.
b.   Pemahaman aliran Ahlussunnah Wal-Jama’ah
Timbulnya golongan Ahlussunnah Wal-Jama’ah ialah pada abad III hijriyah. Pelopornya ialah dua orang ulama besar dalam bidang ushuludin, yaitu syekh Abu Hasan Ali Al_asy’ari dan Syekh Abu Mansur Al-Maturidi. Golongan Ahlussunnah Wal-Jama’ah ini timbul sebagai reaksi terhadap firqah-firqah yang sesat. Perkataan Ahlussunnah Wal-Jama’ah kadang-kadang dipendekan penyebutannya dengan Ahlussunnah Wal-Jama’ah atau Sunni saja dan kadang-kadang disebut Asy’ariyah, dikaitkan pada guru besarnya yang pertama kali : Abu Hasan Ali Al-Asy’ari. Dasar timbulnya aliran Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah ayat Allah Al-Qur’an dan Hadits Nabi dasar ayatnya adalah :
Artinya : “Orang-orang yang terdahulu lagi
yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(Q.S. At-Taubat : 100).
Adapun pokok-pokok ajaran aliran Ahlussunnah Wal-Jama’ah antara lain :
1. Allah SWT, memiliki sifat-sifat wajib, Mustahil dan Zaij
2. Tentang melihat Allah, Ahlussunnah Wal-Jama’ah berpendapat bahwa Allah SWT, akan dapat dilihat di akhirat, berdasarkan firman-Nya :
×Artinya : “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka Melihat.” (Q.S.75. Al-Qiyyamah : 22-23).
2.   PENJELASAN ISLAM SEBAGAI AKIDAH DAN SISTEM KEYAKINAN
A. Pengertian, Definisi Aqidah.
Ajaran Islam merupakan ajaran yang sempurna, lengkap dan universal yang terangkum dalam 3 hal pokok; Aqidah, Syari’at dan Akhlak. Artinya seluruh ajaran Islam bermuara pada tiga hal ini.
Aqidah adalah bentuk masdar dari kata “aqda, ya’qidu ‘aqdan ‘aqidatan” yang berarti simpulan, ikatan, sangkutan, perjanjian, dan kokoh. Sedang secara teknis akidah berarti iman, kepercayaan dan keyakinan. Dan tumbuhnya kepercayaan tentunya di dalam hati, ia mengikatkan hati seseorang yang diyakini atau diimaninya dan ikatan tersebut tidak oleh dilepaskan selama hidupnya.
Ibnu Taimiyyah menerangkan makna akidah dengan suatu perkara yang harus dibenarkan dalam hati, yang dengannya jiwa menjadi tenang sehingga jiwa itu menjadi yakin serta mantap tidak dipengaruhi oleh keraguan dan juga tidak dipengaruhi oleh syakwasangka. Sedang Syekh Hasan al-Banna menyatakan akidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Kedua pengertian tersebut menggambarkan bahwa ciri-ciri akidah dalam Islam adalah sebagai berikut:
1.   Akidah didasarkan pada keyakinan hati, tidak menuntut yang serba rasional, sebab ada masalah tertentu yang tidak rasional dalam akidah;
2.   Akidah Islam sesuai dengan fitrah manusia sehingga pelaksanaan akidah menimbulkan ketentraman dan ketenangan;
3.   Akidah Islam diasumsikan sebagai perjanjian yang kokoh, maka dalam pelaksanaan akidah harus penuh keyakinan tanpa disertai kebimbangan dan keraguan;
4.   Akidah dalam Islam tidak hanya diyakini, lebih lanjut perlu pengucapan kalimah “thayyibah” dan diamalkan dengan perbuatan shaleh;
5.   Keyakinan dalam akidah Islam merupakan masalah yang supraempiris, maka dalil yang dipergunakan dalam pencarian kebenaran tidak hanya didasarkan atas indra dan kemampuan manusia, melainkan membutuhkan wahyu yang dibawa oleh para Rosul Allah.
Pada perkembangan selanjutnya, term akidah identik dengan term iman, tauhid, ushuluddin, ilmu kalam, fiqh akbar, dan teologi jika akidah itu telah menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri. Menurut Mahmud Syaltout, akidah ialah sisi teoritis yang harus pertama kali diimani atau diyakini dengan keyakinan yang mantap tanpa keraguan sedikitpun. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya nash-nash al-Qur’an maupun hadits mutawatiryang secara eksplisit menjelaskan persoalan itu, disamping adanya konsensus para ulama sejak pertama kali ajaran Islam didakwahkan oleh Rasulullah. Dan perkara itu pula yang menjadi inti ajaran Allah kepada para Rasul sebelumnya. Al-Qur’an menyebut akidah dengan istilah “iman” sedangkan syari’ah dengan istilah “amal shalih”. Adapun ayat-ayat yang berbicara tentang hubungan akidah dan syari’at dijabarkan dengan hubungan dan keterkaitan antara iman dan amal saleh banyak sekali. Lebih lanjut, Mahmud Syaltout mengelaborasi bahwa dalam ajaran Islam, akidah merupakan landasan atau akar (al-ashl) sedangkan syari’ah merupkan batang, cabang-cabangnya (furu’). Hal itu berimplikasi bahwa syari’ah tidak bisa berdiri sendiri atau tumbuh tanpa akar yang berupa akidah. Dan syari’ah tanpa akidah bagaikan bangunan yang melayang karena tidak ada pondasinya. Namun demikian, Islam menyatakan bahwa hubungan antara keduanya merupakan suatu keniscayaan, yang artinya bahwa antara akidah dan syari’ah tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.
B.   Pengertian, Definisi Syari’ah
Secara etimologi, Syari’ah(t) berarti jalan yang lurus (thariqoh mustaqimah) yang diisyaratkan dalam QS. Al-Jatsiyah: 18. Atau jalan yang dilalui air untuk diminum, atau juga tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat. Sedngkan makna terminologi, syari’ah mempunyai beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
Al-Thanawi menjelaskan bahwa syari’ah adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah SWT yang dibawa oleh salah satu Nabi-Nya, termasuk Nabi Muhammad SAW, baik hukum yang berkaitan dengan cara berbuat yang disebut dengan “far’iyah atau amaliyah” yang untuknya dihimpun Ilmu fiqh, maupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang disebut dengan “ashliyah” atau “i’tiqdiyah” yang untuknya dihimpun Ilmu Kalam.
Sedangkan Muhammad Sallam Madzkur menerangkan bahwa syari’ah adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT melalui Rosul-Nya, agar mereka mentaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah maupun akhlaq. Ketika dipakai dalam pembahasan hukum, makna syari’ah adalah segala sesuatu yang disyari’atkan Allah kepada hamba-hamba-Nya, sebagai jalan lurus untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Lalu, apakah syari’ah tersebut mencakup aspek ajaran keagamaan atau tidak. Dalam hal ini, Manna’ al-Qathan berpendapat bahwa istilah syari’ah itu mencakup akidah dan akhlaq disamping aspek hukum, sebagaimana dia katakan bahwa syari’ah adalah segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya. Dengan pengertiannya ini, dia ingin membedakan antara syari’ah sebagai ajaran yang datang langsung dari Tuhan, dengan perundang-undangan hasil pemikiran manusia. Namun dia mengidentikkan syari’ah dengan agama.
Mahmud Syaltout memberikan pengertian yang jelas, dia mengartikan bahwa syari’ah itu adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah, atau hasil pemahaman atas dasar ketentuan tersebut, untuk dijadikan pegangan oleh umat manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan umat manusia lainnya, orang Islam dengan non-muslim, dengan alam, maupun dlam menata kehidupan ini. Mahmud Syaltout lebih jauh berpendapat bahwa aspek akidah tidak termasuk pada pembahasan dan kajian syari’ah karena akidah menurutnya merupakan landasan bagi tumbuh dan berkembangnya syari’ah. Sedang syari’ah merupakan sesuatu yang harus tumbuh di atas akidah tersebut. Namun, term syari’ah selanjutnya berkembang menjadi sebutan hukum Islam karena pembuat hukum sebenarnya adalah Allah SWT. Dilihat dari segi ilmu hukum ini, syari’ah merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dlam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Menurut Muhammad Mushlih al-Din, hukum Islam adalah sebagai perintah Allah yang diwahyukan kepada Muhammad SAW.
Ada dua istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan hukum Islam, yakni 1) Syari’at Islam dan 2) Fiqih Islam. Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, Syari’at Islam disebut Islamic Law, sedang fiqh Islam Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam, sering dipergunakan kata-kata hukum syari’at atau hukum syara’, untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqhvatau kadang-kadang hukum (fiqh) Islam. Dalam praktek, seringkali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan keduanya memang sangat erat, dapat dibedakan, tetapi tidk mungkin dipisahkan. Syari’at adalah landasan fiqh, fiqh adalah pemahaman tentang syari’at. Perkataan ayari’at dan fiqh (kedua-duanya) terdapat di dalam al-Qur’an, syari’at dalam QS. Al-Jatsiyah: 18 dan fiqh dalam QS. At-Taubah: 122.
Mungkin karena hubungannya yang sangat erat itulah, Imam Syafi’i mengatakan “Syari’at adalah ‘peraturan-peraturan yang bersumber dari wahyu dan ‘kesimpulan-kesimpulan’ yang dapat dianalisa dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia”. Dalam rumusan tersebut, ada dua hal yang disatukan. Pertama adalah “peraturan-peraturan yang bersumber dari wahyu” yang berarti syari’at dan kedua “kesimpulan-kesimpulam yang dapat dianalisis dari wahyu itu” yang bermakna fiqh. Jika merujuk pada penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa syari’ah merupakan sesuatu yang harus berlandaskan akidah dan pemahaman tentang syari’ah disebut dengan fiqh.
C.  Sistem Keyakinan Dalam Islam
Keyakinan merupakan dasar dari setiap gerak dan aktivitas hidup manusia. Karena itu manusia secara fitri membutuhkan keyakinan hidup yang dapat menjadi pegangan dan sandaran bagi dirinya. Tiap-tiap sistem keyakinan memiliki konsepsi tersendiri dalam mengantarkan pengikutnya pada pemahaman dan kepercayaan terhadap tuhan. Pertama, sistem keyakinan yang obyeknya didasarkan pada sesuatu yang nyata. Kebenaran diukur melalui indera dan pengalaman. Sistem ini disebut kebenaran ilmiah. Secara filosofis kebenaran ilmiah memiliki kelemahan karena tidak dapat menjelaskan sisi kehidupan yang berada di luar pengalaman inderawinya. Salah satu di antaranya adalah mengenai Tuhan. Tuhan tak dapat diyakini keberadaannya lewat bantuan sistem keyakinan ilmiah.
Kedua, sistem keyakinan yang didasarkan pada doktrin literal. Pada dasarnya, sistem keyakinan literal mengingkari arti pentingnya akal sebagai sarana verifikasi kebenaran. Baginya, kebenaran adalah sesuatu yang sudah jadi secara sempurna dan harus diterima tanpa perlu menyadarinya terlebih dahulu. Akibat sistem keyakinan literal, manusia potensial melarikan diri dari kenyataan dan tantangan zaman setelah telanjur mendikotomi antara doktrin ketundukan pada ayat suci dengan peran-peran peradaban manusia. Islam mengajarkan sistem keyakinan yang disebut Tauhid. Tauhid berbeda dengan dua sistem keyakinan di atas karena cara pandangnya terhadap eksistensi (wujud). Tauhid merupakan konsepsi sistem keyakinan yang mengajarkan bahwa Allah SWT adalah zat Yang Maha Esa, sebab dari segala sebab dalam rantai kausalitas. Ajaran Tauhid membenarkan bahwa manusia dibekali fitrah yaitu suatu potensi alamiah berupa akal sebagai bekal untuk memilih sikap yang paling tepat serta untuk mengenali dan memverifikasi kebenaran dan kesalahan (haq dan bathil) secara sadar.
Pada sistem keyakinan lainnya, “Yang Maha” atau yang dirumuskan sebagai Tuhan, hanya dijelaskan berdasarkan persepsi dan alam pikir manusia sendiri. Sedangkan dalam konsepsi Tauhid, selain pencarian akal manusia sendiri sebagai alat mendekati kebenaran mutlak, juga melalui wahyu di mana Tuhan menyatakan dan menjelaskan diri-Nya kepada manusia. Jadi, Tauhid memberi tuntunan berupa wahyu Allah melalui para nabi. Tauhid merupakan inti ajaran yang disampaikan pada seluruh manusia di setiap zaman. Ini berarti bahwa ajaran Tauhid adalah ajaran universal.
3.      PENJELASAN ISLAM SEBAGAI AGAMA DAN SISTEM IBADAH
4.      PENJELASAN ISLAM SEBAGAI SITEM KEHIDUPAN (Islamic Way Life)
Islam sebagai agama sudah umum dipahami oleh kita, dimana adanya aktifitas yang mengagungkan (taqdis) terhadap sesuatu yang lebih besar diluar dirinya. Tetapi apakah betul Islam hanya sebuah agama semata semisal: ibadah mahdah (shalat, zakat, puasa, haji, dzikir dan shadaqah) atau masalah akhlaq (hati). Sehingga muncul ungkapan: ”Jangan libatkan agama dalam urusan politik!” atau slogan: “Islam yes, politik no!”, sehingga seolah-olah Islam silahkan dijalankan dimesjid-mesjid dan diluar mesjid jangan melibatkan Islam. Islam tidak hanya sebatas agama tetapi juga merupakan sebuah sistem kehidupan (ideologi) yang sangat sempurna, Allah swt menciptakan manusia tentu tidak akan lupa untuk menciptakan juga aturan yang dapat menyelamatkan manusia dari kesengsaraan didunia dan akhirat. Maha Suci Allah dari segala keterlupaan itu. Sebagai acuan untuk mengatur sistem kehidupan adalah Al-Quran dan Sunnah.
“Aku telah meninggalkan ditengah-tengah kalian dua perkara, kalian tidak akan pernah tersesat selamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya” (HR Imam Malik). Untuk mengatur kehidupan ini, dapat diuraikan dalam 3 bagian:
1.   Hubungan manusia dengan Tuhannya.
a. Aqidah: bagaimana manusia mengenal Tuhannya (Tauhid), Muhammad saw utusan-Nya, Al-Quran sebagai kalamullah, dan lain-lain.
b. Ibadah: shalat, puasa, zakat, haji, dzikir, shadaqah, dan lain-lain.
2.   Hubungan manusia dengan dirinya.
a.   Akhlaq: sikap moral, sabar, kasih sayang, dan lain-lain.
b.   Math’umat (makanan): keharaman babi, khamr, dan lain-lain.
c.   Malbusat (pakaian): menutup aurat.
3.   Hubungan manusia dengan manusia lainnya.
a.   Mu’amalat: perdagangan, industri, kesehatan, sosial, pendidikan, dan lain-lain.
b.   ‘Uqubat (sanksi): sanksi terhadap pelanggaran syari’at Islam seperti: had, qishash/jinayat, ta’zir dan mukhallafat.
Dengan demikian Islam disamping sebuah agama juga sebuah sistem kehidupan, hanya saja sangat disayangkan sistem kehidupan yang sangat sempurna ini, telah terbukti keberhasilan penerapannya selama lebih 13 abad dan pasti benar karena berasal dari Allah swt, tidak bisa diterapkan ditengah-tengah kehidupan kita dan masih sebatas konsep (fikrah) belaka. Penerapannya masih sebatas ibadah, akhlaq, nikah atau waris, tetapi bagaimana dengan syari’at Islam yang lain?.
Jika kita fokus kepada masalah tauhid saja, maka kita baru menjalankan Islam disisi hubungan manusia dengan Tuhannya (aqidah). Jika kita fokus kepada dzikir saja, maka kita baru menjalankan Islam disisi hubungan manusia dengan Tuhannya (ibadah). Jika kita fokus kepada masalah akhlaq (hati) saja, maka kita baru menjalankan hubungan manusia dengan manusia lain (akhlaq). Tetapi bagaimana dengan syari’at Islam lainnya? math’umat (makanan), malbusat (pakaian), mu’amalat (perdagangan, industri, kesehatan, sosial, pendidikan, dan lain-lain), ‘uqubat (sistem sanksi atas pelaku kriminal), sudahkah kita memahami dan menjalankannya sesuai Islam?. Makanan sudah halalkah?, pakaian sudah menutup auratkah?, masih korupsikah?, masih menikmati bunga ribakah?, untuk menghukum pelaku kriminal masih menggunakan hukum Belanda-kah?, dan lain-lain.
Padahal Allah swt memerintahkan kita menjalankan Islam secara kaffah (total), tidak mengambil sebagian dan mengabaikan sebagian besar lainnya. Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kedalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu (Al-Baqarah 208). Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan hendak membedakan antara Allah dan Rasul-Nya itu, dan berkata: “Kami mempercayai sebagian dan kafir kepada yang lain”. Dan mereka bermaksud mencari jalan tengah (antara iman dan kafir). Mereka (yang bersikap demikian) itulah yang kafir tulen, kami menyediakan bagi orang-orang yang kafir azab yang berat (An-Nisa’ 150-151).
Padahal, tidak ada yang terbebas dari syari’at Islam kecuali 4 jenis manusia saja: anak kecil hingga baligh, orang gila hingga waras, orang tidur hingga bangun dan orang mati. Kita termasuk yang mana?, kalau bukan salah satu dari 4 jenis manusia tersebut maka kita wajib menjalankan syari’at Islam seutuhnya/kaffah. Jika tidak diterapkan hukum-hukum Allah ini secara sempurna, maka kita hanya bisa berharap-harap cemas agar Allah swt tidak menimpakan adzabnya kepada kita, atau jangan-jangan kita telah mengalaminya saat ini. Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (Al-A’raf 96). Telah terjadi kerusakan didarat dan dilaut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebahagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (kejalan yang benar) (Ar-Rum 41).
 5.      PENJELASAN FUNGSI AL-QU’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA
A.     Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Al-Qur’an bearti bacaan. Secara maknawi Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT. Al-Qur’an merupakan mukjizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an bersifat universal. Universal dalam arti cakupan sasaran seluruhnya umat manusia tanpa dibatasi ras (suku bangsa) dan wilayah serta golongan atau strata sosial tertentu. Kedudukan Al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum Islam. Fungsi Al-Qur’an bagi seorang muslim adalah sebagai hukum islam maupun sebagai pedoman.
Melalui Al-Qur’an, Allah SWT memberi pedoman hidup/ penjelasan kepada manusia diantaranya sebagai berikut:
1. Pemahaman Islam sebagai tauhid yang diridhoi Allah harus didasarkan kepada tuntunan Allah. Semua keinginan  Allah telah dituangkan kedalam kitab suci Al-Qur’an. Karena itu dasar berpikir tentang Islam sebagai agama yang diridhoi Allah harus berlandaskan Al-Qur’an dan tidak bertentangan dengan kitab suci sebelumnya.
2. Allah SWT telah menjelaskan bahwa kedengkian, kebencian, perselisihan, pertikaian, perusakan dan perurusuan adalah sifat iblis atau setan yang terkutuk, bukan sifat manusia yang meyakini Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya.
3. Demi mencapai keselamatan dan kesejahteraan bagi kehidupan manusia, Allah telah memberi petunjuk kepada seluruh umat manusia untuk berpedoman kepada kitab suci yang diwahyukan oleh Allah.
Al-Qur’an memiliki kelebihan dan keistimewaan tersebut antara lain sebagai berikut:
  1. Al-Qur’an mengandung ajaran tauhid yang pernah dimuat pada kitab-kitab dan mengoreksi penyelewengannya.
  2. Al-Qur’an ditujukan bagi semua umat sepanjang masa. Adapun kitab-kitab sebelumnya hanya untuk tertentu saja dan hanya untuk kurun waktu tertentu pula.
  3. sebagai pedoman hidup abadi.
  4. Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa yangsangat indah, mudah dibaca, diingat, dihafalkan dan dipahami.
B.     Sunnah
Sunnah didefenisikan sebagai jalan hidup. Fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an menurut Muhammad Abu Zahu yaitu:
  1. Menegaskan kembali hukum-hukum yang sudah ditetapkan Al-Qur’an.
  2. Memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an.
  3. Menetapkan hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an secara tegas.
  4. Menaskahkan hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an.
C.     Ijtihad
Secara bahasa Ijtihad artinya bersungguh-sungguh, sedangkan secara istilah Ijtihad artinya berusaha dengan sungguh-sungguh atau mencurahkan tenaga dan pikiran untuk mendapatkan hukum syara’ dari suatu masalah yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits. Orang yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid. Hasil ijtihad merupakan dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadits, seorang Mujtahid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memahami Al-Qur’an dan Hadits dengan hukum-hukum, Asbabun Nuzul, tingkatan Hadits dan Perawinya.
  2. Memahami bahasa arab dengan kelengkapannya.
  3. Memahami Ilmu Usul Fiqih secara luas.
  4. Hal yang diijtihadkan bukan hukum syara’ yang sudah jelas dasar hukumnya.
  5. Memahami soal Ijmak atau pendapat para ulama terdahulu
  6. Orang Islam , dewasa, sehat akalnya, serta memiliki kecerdasan.
Kedudukan dan fungsi ijtihad adalah sebagai berikut:
  1. Ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits.
  2. Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan permasalahan social dengan ajaran-ajaran Islam.
  3. Ijtihad yaitu sebagai wadah pencurahan pikiran-pikiran kaum muslimin.
6.      PENJELASAN FUNGSI AL-HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA
Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.
Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keuar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.
Sekarang timbulah setidaknya ada dua persoalan yang mendasar, yaitu;
Pertama, dapatkah Sunnah berdiri sendiri dalam menentukan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an?; Kedua, apakah semua perbuatan Nabi Muhammad dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang harus diikuti oleh setiap umat Islam?.
A.  Dasar Alasan Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetpai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara lain sebagai berikut:
  1. Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, al- Mujadalah: 13, an-Nur: 54, al-Maidah: 92).
  2. Patuh kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah. (An-Nisa: 80, Ali ‘Imran: 31)
  3. Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
  4. Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
B.   Hubungan Al-Hadits/As-Sunnah Dengan Al-Qur’an
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah sebagai berikut :
1.      Bayan Tafsir,
yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat). Demikian pula hadits: “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsir dari ayat Al-Qur’an “Waatimmulhajja” ( Dan sempurnakanlah hajimu ).
2.      Bayan Taqrir,
yaitu As-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi: “Shoumu liru’yatihiwafthiru liru’yatihi” (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah : 185.
3.      Bayan Taudhih,
yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
C.  Dapatkah As-Sunnah Berdiri Sendiri Dalam Menentukan Hukum
Dalam pembicaraan hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an telah disinggung tentang bayan tasyri’, yaitu hadits adakalanya menentukan suatu peraturan/hukum atas suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali oleh Al-Qur’an. Walaupun demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap hal ini. Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada ‘ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.
Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT.
Sebenarnya dengan kedudukan Nabi sebagai Rasul pun sudah cukup menjadi jaminan (sesuai dengan fungsinya sebagai tasyri’) adalah harus menjadi pedoman bagi umatnya, dan seterusnya. Tetapi mereka yang keberatan, beralasan antara lain: Bahwa fungsi Sunnah itu tidak lepas dari tabyin atas apa yang dinyatakan Al-Qur’an sebagaimana penegasan Allah:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44)
Maka apa saja yang diungkap Sunnah sudah ada penjelasannya dalam Al-Qur’an meski secara umum sekalipun. Sebab Al-Qur’an sendiri menegaskan
“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab ini” (Al-An’am : 38)
Sebenarnya kedua pendapat itu tidak mempunyai perbedaan yang pokok. Walaupun titik tolak berpikirnya berbeda, tetapi kesimpulannya adalah sama. Yang diperdebatkan keduanya adalah soal adanya hadits yang berdiri sendiri. Apakah betul-betul ada atau hanya karena menganggap Al-Qur’an tidak membahasnya, padahal sebenarnya membahas.
Seperti dalam soal haramnya kawin karena sesusuan, menurut pihak pertama adalah karena ditetapkan oleh Sunnah yang berdiri sendiri, tetapi ketetapan itu adalah sebagai tabyin/tafsir daripada ayat Al-Qur’an yang membahasnya secara umum dan tidak jelas. Mereka sama-sama mengakui tentang adanya sesuatu tersebut tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah Al-Qur’an pernah menyinggungnya atau tidak (hanya ditetapkan oleh Sunnah saja)
Dalam kasus-kasus persoalan lain sebenarnya masih banyak hal-hal yang ditetapkan oleh Sunnah saja, yang barangkali sangat sulit untuk kita cari ayat Al-Qur’an yang membahasnya, walaupun secara umum dan global. Oleh karena itulah kita cenderung untuk berpendapat sama dengan pihak yang pertama.
D.  Apakah Semua Perbuatan Nabi Muhammad Saw Dapat Berfungsi Sebagai Sumber Hukum, Yang Harus Diikuti Oleh Setiap Muslim?
Pada dasarnya seorang Nabi punya peran sebagai panutan bagi umatnya. Sehingga umatnya wajib menjadikan diri seorang Nabi sebagai suri tauladan dalam hidupnya.
Namun perlu juga diketahui bahwa tidak semua perbuatan Nabi menjadi ajaran yang wajib untuk diikuti. Memang betul bahwa para prinsipnya perbuatan Nabi itu harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan. Akan tetapi kalau kita sudah sampai detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi wilayah khushushiyah beliau. Ada beberapa amal yang boleh dikerjakan oleh Nabi tetapi haram bagi umatnya. Di sisi lain ada amal yang wajib bagi Nabi tapi bagi umatnya hanya menjadi Sunnah. Lalu ada juga yang haram dikerjakan oleh Nabi tetapi justru boleh bagi umatnya. Hal ini bisa kita telaah lebih lanjut dalam beberapa uraian berikut ini:
1.   Boleh bagi Nabi, haram bagi umatnya
Ada beberapa perbuatan hanya boleh dikerjakan oleh Rasulullah SAW, sebagai sebuah pengecualian. Namun bagi kita sebagai umatnya justru haram hukumnya bila dikerjakan. Contohnya antara lain:
a.   Berpuasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak berbuka saat Maghrib, hingga puasa itu bersambung terus sampai esok harinya. Nabi Muhammad SAW berpuasa wishal dan hukumnya boleh bagi beliau, sementara umatnya justru haram bila melakukannya.
b.   Boleh beristri lebih dari empat wanita
Contoh lainnya adalah masalah kebolehan poligami lebih dari 4 isteri dalam waktu yang bersamaan. Kebolehan ini hanya berlaku bagi Rasulullah SAW seorang, sedangkan umatnya justru diharamkan bila melakukannya.
c.   Yang wajib bagi Nabi, Sunnah bagi ummatnya
Sedangkan dari sisi kewajiban, ada beberapa amal yang hukumnya wajib dikerjakan oleh Rasulullah SAW, namun hukumnya hanya Sunnah bagi umatnya, diantaranya:
  1. Shalat Dhuha’ : Shalat dhuha’ yang hukumnya Sunnah bagi kita, namun bagi Nabi hukumnya wajib.
  2. Qiyamullail : Demikian juga dengan shalat malam (qiyamullaih) dan dua rakaat fajar. Hukumnya Sunnah bagi kita tapi wajib bagi Rasulullah SAW.
  3. Bersiwak : Selain itu juga ada kewajiban bagi beliau untuk bersiwak, padahal bagi umatnya hukumnya hanya Sunnah saja.
  4. Bermusyawarah : Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya.
  5. Menyembelih kurban (udhhiyah) : Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya.
d.   Yang haram bagi Nabi tapi boleh bagi ummatnya
1.   Menerima harta zakat : Semiskin apapun seorang Nabi, namun beliau diharamkan menerima harta zakat. Demikian juga hal yang sama berlaku bagi keluarga beliau (ahlul bait).
2.   Makan makanan yang berbau : Segala jenis makanan yang berbau kurang sedang hukumnya haram bagi beliau, seperti bawang dan sejenisnya. Hal itu karena menyebabkan tidak mau datangnya malakat kepadanya untuk membawa wahyu. Sedangkan bagi umatnya, hukumnya halal, setidaknya hukumnya makruh. Maka jengkol, petai dan makanan sejenisnya, masih halal dan tidak berdosa bila dimakan oleh umat Muhammad SAW.
3.   Haram menikahi wanita ahlulkitab : Karena isteri Nabi berarti umahat muslim, ibunda orang-orang muslim. Kalau isteri Nabi beragam nasrani atau yahudi, maka bagaimana mungkin bisa terjadi. Sedangkan bagi umatnya dihalalkan menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.
Selain hal-hal yang diuraikan di atas, perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad sebelum kerasulan bukan merupakan sumber hukum dan tidak wajib diikuti. Walaupun oleh sejarah dicatat bahwa perbuatan dan perkataan Nabi selalu terpuji dan benar, sehingga beliau mendapatkan gelar Al-Amin. Akan tetapi kehiupannya waktu itu bisa dijadikan sebagai suatu contoh yang sangat baik bagi kehidupan setiap setiap muslim. Sebagaimana bolehnya kita mengambil contoh atas perbuatan-perbuatan yang baik walaupun dari orang luar Islam sekalipun.
Semua contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum para ulama dengan cara memeriksa semua dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun yang ada di dalam Sunnah Nabi SAW.
7.   PENJELASAN IJMA’ DAN QIYAS SEBAGAI DASAR HUKUM ISLAM IJTIHADI
A.     Ijma’
1.   Pengertian Ijma’
Ijma’ menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang (    ) yang berati “kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.” Menurut istilah ijma’, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma’.
2.   Dasar hukum ijma’
Dasar hukum ijma’ berupa aI-Qur’an, al-Hadits dan akal pikiran.
a.   Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.” (an-Nisâ’: 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid. Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.Firman AIlah SWT:
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran: 103).
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma’ (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid. Firman Allah SWT:
Artinya: “Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisâ’: 115).
Pada ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu’minîna yang berarti jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma’, sehingga maksud ayat ialah: “barangsiapa yang tidak mengikuti ijma’ para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka.”
b.   AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma’ tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma’ itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.”(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
c.   Akal pikiran
Setiap ijma’ yang dilakukan atas hukum syara’, hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur’an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
3.   Rukun-rukun ijma’
Dari definisi dan dasar hukum ijma’ di atas, maka ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma’ sebagai berikut:
  1. Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah tidak akan terjadi ijma’, karena ijma’ itu harus dilakukan oleh beberapa orang.
  2. Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma’.
  3. Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara’) dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain. Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
  4. Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma’. Ijma’ yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari’ah.
4.   Kemungkinan terjadinya ijma’
Jika diperhatikan sejarah kaum muslimin sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang, dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya ijma’, maka ijma’ dapat dibagi atas tiga periode, yaitu: Periode Rasulullah SAW; Periode Khalifah Abu Bakar Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khattab; dan Periode sesudahnya.
Pada masa Rasulullah SAW, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa atau kejadian, kaum muslimin mencari hukumnya pada al-Qur’an yang telah diturunkan dan hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Jika mereka tidak menemukannya dalam kedua sumber itu, mereka langsung menanyakannya kepada Rasulullah. Rasululah adakalanya langsung menjawabnya, adakalanya menunggu ayat al-Qur’an turunkan Allah SWT. Karena itu kaum muslimin masih satu, belum nampak perbedaan pendapat yang menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian yang mereka alami. Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, kaum muslimin kehilangan tempat bertanya, namun mereka telah mempunyai pegangan yang lengkap, yaitu al-Qur’an dan al-Hadits. Jika ada kejadian atau peristiwa yang memerlukan penetapan hukum, mereka berijtihad, tetapi belum ada bukti yang nyata bahwa mereka telah berijma’. Seandainya ada ijma’ itu, kemungkinan terjadi pada masa khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar atau sedikit kemungkinan pada masa enam tahun pertama Khalifah Utsman. Hal ini adalah karena pada masa itu kaum muslimin masih satu, belum ada perbedaan pendapat yang tajam diantara kaum muslimin, disamping daerah Islam belum begitu luas, masih mungkin mengumpulkan para sahabat atau orang yang dipandang sebagai mujtahid. Setelah enam tahun bahagian kedua kekhalifahan Utsman, mulailah nampak gejala-gejala perpecahan di kalangan kaum muslimin. Hal ini dimulai dengan tindakan Utsman mengangkat anggota keluarganya sebagai penjabat jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan (nepotisme). Setelah Khalifah Utsman terbunuh, perpecahan di kalangan kaum muslimin semakin terjadi, seperti peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abu Sofyan, peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Aisyah yang terkenal dengan perang Jamal, timbul golongan Khawarij, golongan Syi’ah golongan Mu’awiyah dan sebagainya. Demikianlah perselisihan dan perpecahan itu terjadi pula semasa dinasti Amawiyah, semasa dinasti Abbasiyah, semasa dinasti Fathimiyah dan sebagainya, sehingga dana dan tenaga umat Islam terkuras dan habis karenanya.
Disamping itu daerah Islam semakin luas, sejak dari Asia Tengah (Rusia Selatan sekarang) sampai kebagian tengah benua Afrika, sejak ujung Afrika Barat sampai Indonesia, Tiongkok Selatan, Semenanjung Balkan dan Asia Kecil. Karena itu amat sukar melakukan ijma’ dalam keadaan dan luas daerah yang demikian.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Ijma’ tidak diperlukan pada masa Nabi Muhammad SAW;
  2. Ijma’ mungkin terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, dan enam tahun pertama Khalifah Utsman; dan
  3. Setelah masa enam tahun kedua pemerintahan Khalifah Utsman sampai saat ini tidak mungkin terjadi ijma’ sesuai dengan rukun-rukun yang telah ditetapkan di atas, mengingat keadaan kaum muslim yang tidak bersatu serta luasnya daerah yang berpenduduk Islam.
Pada masa sekarang telah banyak berdiri negara-negara Islam yang berdaulat atau suatu negara yang bukan negara Islam tetapi penduduknya mayoritas beragama Islam atau minoritas penduduknya beragama Islam. Pada negara-negara tersebut sekalipun penduduknya minoritas beragama Islam, tetapi ada peraturan atau undang-undang yang khusus bagi umat Islam. Misalnya India, mayoritas penduduknya beragama Hindu, hanya sebagian kecil yang beragama Islam. Tetapi diberlakukan undang-undang perkawinan khusus bagi umat Islam. Undang-undang itu ditetapkan oleh pemerintah dan parlemen India setelah musyawarah dengan para mujtahid kaum muslimin yang ada di India. Jika persepakatan para mujtahid India itu dapat dikatakan sebagai ijma’, maka ada kemungkinan terjadinya ijma’ pada masa setelah Khalifah Utsman sampai sekarang sekalipun ijma’ itu hanya dapat dikatakan sebagai ijma’ lokal.
Jika demikian dapat ditetapkan definisi ijma’, yaitu keputusan hukum yang diambil oleh wakil-wakil umat Islam atau para mujtahid yang mewakili segala lapisan masyarakat umat Islam. Karena dapat dikatakan sebagai ulil amri sebagaimana yang tersebut pada ayat 59 surat an-Nisâ’ atau sebagai ahlul halli wal ‘aqdi. Mereka diberi hak oleh agama Islam untuk membuat undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan rakyat mereka.
Hal yang demikian dibolehkan dalam agam Islam. Jika agama Islam membolehkan seorang yang memenuhi syarat-syarat mujtahid untuk berijtihad, tentu saja beberapa orang mujtahid dalam suatu negara boleh pula bersama-sama memecahkan permasalahan kaum muslimin kemudian menetapkan suatu hukum atau peraturan. Pendapat sebagai hasil usaha yang dilakukan orang banyak tentu lebih tinggi nilainya dari pendapat yang dilakukan oleh orang seorang.
5.   Macam-macam ijma’
Sekalipun sukar membuktikan apakah ijma’ benar-benar terjadi, namun dalam kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh diterangkan macam-macam ijma’. Diterangkan bahwa ijma’ itu dapat ditinjau dari beberapa segi dan tiap-tiap segi terdiri atas beberapa macam. Ditinjau dari segi cara terjadinya, maka ijma’ terdiri atas:
  1. ljma’ bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan. Ijma’ bayani disebut juga ijma’ shahih, ijma’ qauli atau ijma’ haqiqi;
  2. Ijma’ sukuti, yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya. Ijma’ seperti ini disebut juga ijma’ ‘itibari.
Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma’, dapat dibagi kepada:
  1. ljma’ qath’i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu adalah qath’i diyakini benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijma’ yang dilakukan pada waktu yang lain;
  2. ljma’ dhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu dhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma’ yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya. Ijma’-ijma’ itu ialah:
  1. Ijma’ sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
  2. Ijma’ khulafaurrasyidin, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma’ tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
  3. Ijma’ shaikhan, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
  4. Ijma’ ahli Madinah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma’ ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi’i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
  5. Ijma’ ulama Kufah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma’ ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
6.   Obyek ijma’
Obyek ijma’ ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalarn al-Qur’an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu’amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
B.  Qiyas
Qiyas Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam.
1.   Pengertian qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan ‘illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas. Agar lebih mudah memahaminya dikemukakan contoh-contoh berikut:
  1. Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Mâidah: 90)
Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.
b.   Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, jika B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah yang diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul persoalan: Apakah A tetap memperoleh tanah yang diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan ‘illatnya. Perbuatan itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin segera memperoleh harta warisan. Sehubungan dengan itu Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Orang yang membunuh (orang yang akan diwarisinya) tidak berhak mewarisi.” (HR. Tirmidzi). Antara kedua peristiwa itu ada persamaan ‘illatnya, yaitu ingin segera memperoleh sesuatu sebelum sampai waktu yang ditentukan. Berdasarkan persamaan ‘illat itu dapat ditetapkan hukum bahwa si A haram memperoleh tanah yang diwariskan B untuknya, karena ia telah membunuh orang yang telah berwasiat untuknya, sebagaimana orang yang membunuh orang yang akan diwarisinya, diharamkan memperolah harta warisan dari orang yang telah dibunuhnya.
c.   Terus melakukan sesuatu pekerjaan, seperti mencangkul di sawah, bekerja di kantor, dan sebagainya setelah mendengar adzan untuk melakukan shalat Jum’at belum ditetapkan hukumnya. Lalu dicari perbuatan lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan ‘illatnya, yaitu terus menerus melakukan jual beli setelah mendengar adzan Jum’at, yang hukumnya makruh. Berdasar firman AIIah SWT:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan (adzan) untuk sembahyang hari Jum’at, maka hendaklah segera mengingat Allah (shalat Jum’at) dan meninggalkan jual-beli. Yang demikian itu lebih baik untukmu jika kamu mengetahui.” (al-Jumu’ah: 9)
Antara kedua pekerjaan itu ada persamaan ‘illatnya, karena itu dapat pula ditetapkan hukum mengerjakan suatu pekerjaan setelah mendengar adzan Jum’at, yaitu makruh seperti hukum melakukan jual-beli setelah mendengar adzan Ju’mat.
Dari contoh-contoh di atas dapat dilihat bahwa dalam melakukan qiyas ada satu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya sedang tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar hukumnya untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian itu, dicarilah peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kedua peristiwa atau kejadian itu mempunyai ‘illat yang sama pula. Kemudian ditetapkanlah hukum peristiwa atau kejadian yang pertama sama dengan hukum peristiwa atau kejadian yang kedua.
2.   Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi’ah. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:
a.   Al-Qur’an
1)   Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59).
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas.
Artinya:“Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir ahli kitab dari kampung halaman mereka pada pengusiran pertama kali. Kamu tidak mengira bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat menghindarkan mereka dari (siksaan) Allah, akan tetapi Allah mendatangkan kepada mereka (siksaan) dari arah yang tidak mereka sangka. Dan Allah menanamkan ketakutan ke dalam hati mereka, dan mereka membinasakan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan-tangan orang yang beriman. Maka ambillah tamsil dan ibarat (dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan yang tajam.” (al-Hasyr: 2). Pada ayat di atas terdapat perkataan fa’tabirû yâ ulil abshâr (maka ambillah tamsil dan ibarat dari kejadian itu hai orang-orang yang mempunyai pandangan tajam). Maksudnya ialah: Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar membandingkan kejadian yang terjadi pada diri sendiri kepada kejadian yang terjadi pada orang-orang kafir itu. Jika orang-orang beriman melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang kafir itu, niscaya mereka akan memperoleh azab yang serupa. Dari penjelmaan ayat di atas dapat dipahamkan bahwa orang boleh menetapkan suatu hukum syara’ dengan cara melakukan perbandingan, persamaan atau qiyas.
b.   Al-Hadits.
1.   Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya:
“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi).
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.
2.   Rasulullah SAW pernah menggunakan qiyas waktu menjawab pertanyaan yang dikemukakan sahabat kepadanya, seperti:
Artinya:
“Sesungguhnya seorang wanita dari qabilah Juhainah pernah menghadap Rasullah SAW ia berkata: sesungguhnya ibuku telah bernadzar melaksanakan ibadah haji, tetapi ia tidak sempat melaksanakannya sampai ia meninggal dunia, apakah aku berkewajiban melaksanakan hajinya? Rasullah SAW menjawab: Benar, laksanakanlah haji untuknya, tahukah kamu, seandainya ibumu mempunnyai hutang, tentu kamu yang akan melunasinya. Bayarlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.” (HR. Bukhari dan an-Nasâ’i)
Pada hadits di atas Rasulullah mengqiyaskan hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Seorang anak perempuan menyatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia dalam keadaan berhutang kepada Allah, yaitu belum sempat menunaikan nadzarnya untuk menunaikan ibadah haji. Kemudian Rasulullah SAW menjawab dengan mengqiyaskannya kepada hutang. Jika seorang ibu meninggal dunia dalam keadaan berhutang, maka anaknya wajib melunasinya. Beliau menyatakan hutang kepada Allah lebih utama dibanding dengan hutang kepada manusia. Jika hutang kepada manusia wajib dibayar tentulah hutang kepada Allah lebih utama harus dibayar. Dengan cara demikian seakan-akan Rasulullah SAW menggunakan qiyas aulawi.
c.   Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa al-Asy’ari yang memberikan petunjuk bagaimana seharusnya sikap dan cara seorang hakim mengambil keputusan. Diantara isi surat beliau itu ialah:
Artinya:
“kemudian pahamilah benar-benar persoalan yang dikemukakan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah. Kemudian lakukanlah qiyas dalam keadaan demikian terhadap perkara-perkara itu dan carilah contoh-contohnya, kemudian berpeganglah kepada pendapat engkau yang paling baik di sisi Allah dan yang paling sesuai dengan kebenaran…”
d.   Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara’ bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas.
Bila diperhatikan akan tampak bahwa nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits ada yang bersifat umum penjelasannya dan ada yang bersifat khusus, ada yang mujmal dan ada yang mubayyan. Biasanya yang bersifat umum dan mujmal, merupakan dasar-dasar umum dari syari’at Islam. Dalam pada itu peristiwa atau kejadian setiap saat bertambah. Banyak peristiwa atau kejadian yang terjadi sekarang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah, dan peristiwa itu perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak ada nash secara khusus tentang masalah itu yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, tetapi prinsip-prinsip umum dari peristiwa itu terpaham pada prinsip-prinsip umum ajaran Islam yang ditemukan harus dapat ditemukan di dalam al-Qur’an dan Hadits. Dengan melakukan qiyas maka hukum dari setiap peristiwa yang terjadi dapat ditetapkan.
3.   Alasan golongan yang tidak menerima qiyas
Telah diterangkan bahwa ada golongan yang tidak menerima qiyas sebagai dasar hujjah. Alasan-alasan yang mereka kemukakan, ialah:
a.   Menurut mereka qiyas dilakukan atas dasar dhan (dugaan keras), dan ‘illatnyapun ditetapkan berdasarkan dugaan keras pula, sedang Allah SWT melarang kaum muslimin mengikuti sesuatu yang dhan, berdasar firman Allah SWT:
Artinya: “Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang itu…” (al-Isrâ’: 36)
b.   Sebahagian sahabat mencela sekali orang yang menetapkan pendapat semata-mata berdasarkan akal pikiran, seperti pernyataan Umar bin Khattab:
Artinya: “Jauhilah oleh kamu golongan rasionalisme, karena mereka adalah musuh ahli sunnah. Karena mereka tidak sanggup menghapal hadits-hadits, lalu mereka menyatakan pendapat akal mereka (saja), sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang.”
Jika diperhatikan alasan-alasan golongan yang tidak menggunakan qiyas sebagai dasar hujjah akan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Ayat 36 surat al-Isrâ’, tidak berhubungan dengan qiyas, tetapi berhubungan dengan hawa nafsu seseorang yang ingin memperoleh keuntungan walaupun dengan menipu, karena pada ayat-ayat sebelumnya diterangkan hal-hal yang berhubungan dengan perintah menyempurnakan timbangan dan sukatan, perintah Allah memberikan harta anak yatim dan sebagainya dan dilarang oleh Allah melakukan tipuan dalam hal ini untuk mengambil harta orang lain. Sedang penegasan Umar bin Khattab berawanan dengan isi suratnya kepada Mu’adz bin Jabal, karena itu harus dicari penyelesaiannya. Pernyataan Umar di atas memperingatkan orang-orang yang terlalu berani menetapkan hukum, lebih mengutamakan pikirannya dari nash-nash yang ada dan tidak menjadikan aI-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman rasionya di dalam proses mencari dan menetapkan hukum atas masalah-masalah hukum yang baru.
Golongan ra’yu yang dimaksudkan Umar bin Khattab tersebut adalah mereka yang menomorsatukan rasio, terlepas dari dari al-Qur’an dan al-Hadits, sehingga kedudukan al-Qur’an bagi mereka adalah nomor dua setelah rasio atau sudah dikesampinhkannya sama sekali. Dalam hal ini jelas bahwa cara berfikir golongan ra’yu (rasional) yang dikecam Umar bin Khattab tersebut tidak berfikir secara Islami. Apalagi kaum rasionalis tersebut tidak dapat melepaskan diri dari subyektivitas kepentingan individu dan golongannya, sedang surat Umar kepada Mu’adz membolehkan untuk melakukan giyas, jika tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa.
4.   Rukun qiyas
Ada empat rukun giyas, yaitu:
  1. Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul ‘alaih (tempat membandingkan);
  2. Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
  3. Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya; dan
  4. ‘IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat ada pula pada fara’, maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashal.
Sebagai contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut fara’. Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(an-Nisâ’: 10)
Persamaan ‘illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
-         Ashal, ialah memakan harta anak yatim.
-         Fara’, ialah menjual harta anak yatim.
-         Hukum ashal, ialah haram.
-         ‘Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.
5.   Syarat-syarat qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.   Ashal dan fara’
Telah diterangkan bahwa ashal dan fara’ berupa kejadian atau peristiwa. Yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua tidak mempunyai dasar nash, sehingga belum ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu ashal disyaratkan berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, sedang fara’ berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas itu batal dan hukum fara’ itu ditetapkan berdasar nash yang baru ditemukan itu.
b.   Hukum ashal
Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu:
Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’ itu adalah nash. Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama tidak berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan dari mujtahid. Karena hukum yang ditetapkan secara ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang mujma’ ‘alaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.
‘Illat hukum ashal itu adalah ‘illat yang dapat dicapai oleh akal. Jika ‘illat hukum ashal itu tidak dapat dicapai oleh akal, tidaklah mungkin hukum ashal itu digunakan untuk menetapkan hukum pada peristiwa atau kejadian yang lain (fara’) secara qiyas. Sebagaimana diketahui bahwa syari’at itu ditetapkan untuk kemaslahatan manusia, serta berdasarkan ‘illat-’illat yang ada padanya. Tidak ada hukum yang ditetapkan tanpa ‘illat. Hanya saja ada ‘illat yang sukar diketahui bahkan ada yang sampai tidak diketahui oleh manusia, seperti apa illat shalat Dzuhur ditetapkan empat raka’at, apa pula ‘illat shalat Maghrib ditetapkan tiga raka’at dan sebagainya tidak ada yang mengetahui ‘illatnya dengan pasti. Disamping itu ada pula ada pula hukum yang ‘illatnya dapat diketahui dengan mudah, seperti kenapa diharamkan meminum khamar, haram mengambil harta orang lain dan sebagainya. Hukum ashal kedua inilah yang dapat dijadikan sandaran qiyas.Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashal macam ini ada dua macam, yaitu: ‘Illat hukum itu hanya ada pada hukum ashal saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti dibolehkannya mengqashar shalat bagi orang musafir. ‘IlIat yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran atau kesulitan (musyaqqat) Tetapi al-Qur’an dan al-Hadits menerangkan bahwa ‘illat itu bukan karena adanya safar (perjalanan).
Dalil (al-Qur’an dan al-Hadits) menunjukkan bahwa hukum ashal itu berlaku khusus tidak berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain. Seperti beristri lebih dari empat hanya dibolehkan bagi Nabi Muhammad SAW saja dan istri beliau itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain walaupun beliau telah meninggal dunia, dan sebagainya.
c.   ‘Illat
‘Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
Para ulama sepakat bahwa Allah SWT membentuk hukum dengan tujuan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Kemaslahatan itu adakalanya dalam bentuk mengambil manfaat (jalbul manâfi’) dan adakalanya dalam bentuk menolak kerusakan dan bahaya (darul mafâsid). Kedua macam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang disebut hikmah hukum.
Hikmah hukum berbeda dengan ‘illat hukum. Hikmah hukum merupakan pendorong pembentukan hukum dan sebagai tujuannya yang terakhir ialah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat dengan memperoleh manfaat dan keuntungan serta terhindar dari segala macam kerusakan. ‘Illat hukum suatu sifat yang nyata dan pasti ada pada suatu peristiwa yang dijadikan dasar hukum.
‘IlIat merupakan sifat dan keadaan yang melekat pada dan mendahului peristiwa/perbuatan hukum yang terjadi dan menjadi sebab hukum, sedangkan hikmah adalah sebab positif dan hasil yang dirasakan kemudian setelah adanya peristiwa hukum. Sebagai contoh ialah seorang musafir boleh mengqashar shalatnya, seperti mengerjakan shalat Dzuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at dan sebagainya. Hikmahnya ialah untuk menghilangkan kemusyaqqatan atau kemudharatan. Hikmah ini hanya merupakan dugaan saja dan tidak dapat dijadikan dasar ada atau tidaknya hukum, sedang ‘illat adalah suatu yang nyata dan pasti, seperti safar (dalam perjalanan) menyebabkan seseorang boleh mengqashar shalat.
Mengenai ‘illat hukum dan sebab hukum, ada yang tidak membedakannya, mereka menyamakan arti kedua istilah tersebut. Sebagian ulama lagi membedakannya, sekalipun perbedaan itu sangat sedikit. Menurut mereka ‘illat hukum dapat dicapai oleh akal, sedang sebab hukum ada yang dapat dicapai akal dan ada yang sukar dicapai oleh akal. Sebenarnya untuk membedakan pengertian kedua istilah itu sukar dilakukan, karena ada suatu peristiwa yang dalam peristiwa itu ‘illat dan sebabnya sama. Seperti tergelincir matahari pada siang hari merupakan sebab seorang muslim wajib mengerjakan shalat Dzuhur, demikian pula terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Sya’ban merupakan sebab kaum muslimin besoknya mengerjakan puasa bulan Ramadlan. Tetapi terbenam dan tergelincirnya matahari itu bukanlah ‘illat hukum karena kedua sebab itu tidak terjangkau oleh akal. Lain halnya dengan safar (dalam perjalanan) disamping ia merupakan ‘illat hukum, juga merupakan sebab hukum yang membolehkannya untuk mengqashar shalat. Dengan demikian dapat ditetapkan bahwa sebab itu lebih umum dari ‘illat, dengan perkataan lain bahwa semua ‘illat dapat dikatakan sebab, tetapi belum tentu semua sebab dapat dikatakan ‘illat.
1.   Syarat-syarat ‘illat
Ada empat macam syarat-syarat yang disepakati ulama, yaitu:
Sifat ‘illat itu hendaknya nyata, masih terjangkau boleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena ‘illat itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada fara’. Seperti sifat menghabiskan harta anak yatim, terjangkau oleh pancaindera dan akal, bahwa ‘illat itu ada pada memakan harta anak yatim (ashal) dan terjangkau pula oleh pancaindera dan akal bahwa ‘illat itu ada pada menjual harta anak yatim (fara’). Jika sifat ‘illat itu samar-samar, kurang jelas dan masih ragu-ragu, tentulah tidak dapat digunakan untuk menetapkan ada dan tidaknya hukum pada ashal.
Sifat ‘illat itu hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada pada fara’, karena asas qiyas itu adalah adanya persamaan illat antara ashal dan fara’. Seperti pembunuhan sengaja dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya hakekatnya adalah pasti, karena itu dapat dijadikan dasar qiyas atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh penerima wasiat terhadap orang yang telah memberi wasiat kepadanya.
‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum, dengan arti bahwa keras dugaan bahwa ‘illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan adalah hal yang sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum yaitu untuk memelihara kehidupan manusia.
‘Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja, tetapi haruslah berupa sifat yang dapat pula diterapkan pada masalah-masalah lain selain dari ashal itu. Seperti hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Muhammad SAW tidak dijadikan dasar qiyas. Misalnya mengawini wanita lebih dari empat orang, berupa ketentuan khusus berlaku bagi beliau, tidak berlaku bagi orang lain. Larangan isteri-isteri Rasulullah saw kawin dengan laki-Iaki lain setelah beliau meninggal dunia, sedang wanita-wanita lain dibolehkan.
2.   Pembagian ‘Illat
Ditinjau dari segi ketentuan pencipta hukum (syari’) tentang sifat apakah sesuai atau tidak dengan hukum, maka ulama ushul membaginya kepada empat bagian, yaitu:
a.   Munasib mu’tsir
Yaitu persesuaian yang diungkapkan oleh syara’ dengan sempurna, atau dengan perkataan lain bahwa pencipta hukum (syari’) telah menciptakan hukum sesuai dengan sifat itu, seperti firman Allah SWT:
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” (al-Baqarah: 222)
Pada ayat di atas Allah SWT (sebagai syari’) telah menetapkan hukum, yaitu haram mencampuri isteri yang sedang haid. Sebagai dasar penetapan hukum itu ialah kotoran, karena kotoran itu dinyatakan dalam firman Allah SWT di atas sebagai ‘illatnya. Kotoran sebagai sifat yang menjadi sebab haram mencampuri isteri yang sedang haid adalah sifat yang sesuai dan menentukan penetapan hukum.
b.   Munasib mulaim
Yaitu persesuaian yang diungkapkan syara’ pada salah satu jalan saja. Maksudnya ialah persesuaian itu tidak diungkapkan syara’ sebagai ‘illat hukum pada masalah yang sedang dihadapi, tetapi diungkapkan sebagai ‘illat hukum dan disebut dalam nash pada masalah yang lain yang sejenis dengan hukum yang sedang dihadapi. Contohnya, ialah kekuasaan wali untuk mengawinkan anak kecil yang di bawah perwaliannya tidak ada nash yang menerangkan ‘illatnya. Pada masalah lain yaitu pengurusan harta anak yatim yang masih kecil, syara’ mengungkapkan keadaan kecil sebagai ‘illat hukum yang menyebabkan wali berkuasa atas harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya itu. Berdasarkan pengungkapan syara’ itu maka keadaan kecil dapat pula dijadikan ‘illat untuk menciptakan hukum pada masalah lain, seperti penetapan kekuasaan wali dalam mengawinkan anak yatim yang berada di bawah perwaliannya.
c.   Munasib mursal
Ialah munasib yang tidak dinyatakan dan tidak pula diungkapkan oleh syara’. Munasib mursal berupa sesuatu yang nampak oleh mujtahid bahwa menetapkan hukum atas dasarnya mendatangkan kemaslahatan, tetapi tiada dalil yang menyatakan bahwa syara’ membolehkan atau tidak membolehkannya, seperti membukukan al-Qur’an atau mushhaf, tidak ada dalil yang membolehkan atau melarangnya. Tetapi Khalifah Utsman bin Affan melihat kemaslahatannya bagi seluruh kaum muslimin, yaitu al-Qur’an tidak lagi berserakan karena telah tertulis dalam satu buku serta dapat menghindarkan kaum muslimin dari kemungkinan terjadinya perselisihan tentang dialek al-Qur’an.
d.   Munasib mulghaa
Yaitu munasib yang tidak diungkapkan oleh syara’ sedikitpun, tetapi ada petunjuk yang menyatakan bahwa menetapkan atas dasarnya diduga dapat mewujudkan kemaslahatan. Dalam pada itu syara’ tidak menyusun hukum sesuai dengan sifat atau ‘illat tersebut, bahkan syara’ memberi petunjuk atas pembatalan atas sifat tersebut. Sebagai contohnya, ialah kedudukan laki-Iaki dan perempuan dalam kerabat. Kemudian atas dasar persamaan itu mungkin dapat ditetapkan pula persamaan dalam warisan. Tetapi syara’ mengisyaratkan pembatalannya dengan menyatakan bahwa bagian laki-Iaki adalah dua kali bagian perempuan.
3.   Musâlikul ‘illat (cara mencari ‘illat)
Musâlikul ‘illat, ialah cara atau metode yang digunakan untuk mencari sifat atau ‘illat dari suatu peristiwa atau kejadian yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum.
Diantara cara tersebut, ialah:
a.   Nash yang menunjukkannya;
b.   Ijma’ yang menunjukkannya
c.   Dengan penelitian. Dengan penelitian ini terbagi kepada:
-     Munasabah
-     Assabru wa taqsîm
-     Tanqîhul manath
-     Tahqîqul manath
a.   Nash yang menunjukkannya
Dalam hal ini nash sendirilah yang menerangkan bahwa suatu sifat merupakan ‘illat hukum dari suatu peristiwa atau kejadian. ‘Illat yang demikian disebut ‘illat manshuh ‘alaih. Melakukan qiyas berdasarkan ‘illat yang disebutkan oleh nash pada hakikatnya adalah menetapkan hukum suatu dasar nash.
Petunjuk nash tentang sifat suatu kejadian atau peristiwa yang merupakan ‘illat itu ada dua macam, yaitu sharahah (jelas) dan ima’ atau isyarah (dengan isyarat).
1.   Dalalah sharahah
Ialah penunjuk lafadh yang terdapat dalam nash kepada ‘illat hukum jeIas sekali. Atau dengan perkataan lain bahwa lafadh nash itu sendiri menunjukkan ‘illat hukum dengan jelas, seperti ungkapan yang terdapat daIam nash :      supaya  demikian atau  sebab demikian  dan sebagainya. Dalalah sharahah ada dua macam, yang  pertama  dalalah  sharahah  yang  qath’i dan kedua ialah dalalah sharahah yang dhanni.
Daialah sharahah yang qath’i, ialah apabila penunjukan kepada ‘illat hukum itu pasti dan yakin, seperti firman AlIah SWT:
Artinya:
“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu…” (an-Nisâ’: 165)
Ayat ini menyatakan bahwa ‘illat diutus para rasul yang membawa kabar gembira dan memberi peringatan itu ialah agar manusia tidak mencari-cari alasan dengan mengatakan bahwa mereka belum pernah mendapat peringatan dari rasul yang diutus kepada mereka. Perkataanli-allâ yakûna dan ba’darrasûl merupakan ‘illat hukum yang pasti, tidak mungkin dialihkan kepada yang lain.
Dengan sabda Nabi Muhhammad SAW:
Artinya: “Aku melarang kamu menyimpan daging binatang kurban tidak lain hanyalah karena banyak orang berkumpul (memerlukan). Dan (jika tidak banyak orang memerlukan) makan, simpanlah.” (HR. an-Nasâ’i)
Pada hadits di atas diterangkan ‘illat Rasulullah SAW melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban, yaitu karena banyak orang yang memerlukannya. ‘Illat larangan menyimpan daging kurban itu tidak dapat ditetapkan orang lain, selain dari li ajliddâfah (karena banyak orang memerlukannya).
Daialah sharahah yang dhanni, ialah apabila penunjuk nash kepada ‘illat hukum itu adalah berdasar dengan keras (dhanni), karena kemungkinan dapat dibawa kepada ‘illat hukum yang lain. Seperti firman Allah SWT:
Artinya:
“Dirikanlah shalat karena matahari tergelincir sampai gelap malam.” (al-Isrâ’; 78)
Dan firman Allah SWT:
Artinya:
“Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka” (an-Nisâ’: 160)
Pada ayat pertama terdapat huruf al-lâm pada perkataan liduluki dan huruf al-bâ’ pada perkataan fabidhulmi. Al-lâm berarti karena dan dapat pula berarti sesudah, sedang al-bâ’ berarti disebabkan dan dapat pula berarti dengan. Kedua arti tersebut dapat digunakan, akan tetapi menurut dugaan yang keras bahwa jika kedua huruf itu diartikan dengan karena dan disebabkan maka akan memperjelas arti ayat tersebut.
2.   Dalalah ima’ (isharah)
Ialah petunjuk yang dipahami dari sifat yang menyertainya, atau dengan perkataan lain ialah ada suatu sifat yang menyertai petunjuk itu dan sifat itu merupakan ‘illat ditetapkannya suatu hukum Jika penyertaan sifat itu tidak dapat dipahamkan demikian, maka tidak ada gunanya menyertakan sifat itu. Ada beberapa macam dalalah ima’, diantaranya ialah:
  1. Mengerjakan suatu pekerjaan karena terjadi suatu peristiwa sebelumnya. Seperti Nabi Muhammad SAW mengerjakan sujud sahwi, karena beliau lupa mengerjakan salah satu dari rukun shalat. Nabi Muhammad SAW memerintahkan seseorang memerdekakan budak, karena ia telah bercampur dengan isterinya pada siang hari bulan Ramadlan. Dari contoh di atas jelas bahwa karena ada peristiwa lupa menjadi ‘illat dilakukan sujud sahwi. Karena bercampur dengan isteri pada siang hari bulan Ramadhan menjadikan ‘illat untuk memerdekakan budak.
  2. Menyebutkan suatu sifat bersamaan (sebelum atau sesudah) dengan hukum. Seandainya sifat itu dipandang bukan sebagai ‘illat tentulah tidak perlu disebutkan. Contohnya, adalah Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: “Seseorang tidak boleh memberi keputusan antara dua orang (yang berperkara) dalam keadaan ia sedang marah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits di atas dipahamkan bahwa sifat marah disebut bersamaan dengan larangan memberi keputusan antara dua orang berperkara yang merupakan ‘illat dari larangan mengadili perselisihan itu.
c.   Membedakan dua buah hukum dengan menyebutkan dua sifat yang berbeda pula, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Barisan berjalan kaki mendapat satu bagian, sedang barisan berkuda mendapat dua bagian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barisan berjalan kaki dan barisan berkuda menjadi ‘illat perbedaan pembagian harta rampasan perang.
d.   Membedakan dua hukum dengan syarat, seperti firman Allah SWT:
Artinya:
“…Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil maka berikanlah mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka kepada mereka berikanlah upahnya…” (ath-Thalak: 6)
Pada ayat ini diterangkan bahwa hamil menjadi syarat (‘illat) wajibnya pemberian nafkah kepada isteri yang ditalak bain dan rnenyusukan anak menjadi syarat (‘illat) pemberian upah menyusukan anak.
e.   Membedakan antara dua hukum dan batasan (ghayah), sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya:
“…dan janganlah kamu mendekati mereka sehingga mereka suci.”(al-Baqarah: 222)
Pada ayat ini diterangkan bahwa kesucian mereka batas (‘illat) kebolehan suami mencampuri isteri.
f.    Membedakan antara dua hukum dengan pengecualian (istimewa), sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan maharnya maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah…” (al-Baqarah: 237)
Pada ayat ini diterangkan bahwa memaafkan merupakan pengecualian (‘illat) hapusnya kewajiban membayar mas kawin.
g.   Membedakan dua hukum dengan pengecualian (istidrak)

8.    PENJELASAN DASAR-DASAR HUKUM LAIN DALAM PERSPEKTIF ULAMA
A. Ulama Dan Umara Dalam Perspektif Al-Qur’an
Ulama dan umara adalah pasangan pemuka masyarakat yang utama. Ulama, kosakata bahasa Arab, bentuk jamak dari kata alim. Artinya orang yang berpengetahuan, ahli ilmu, orang pandai. Dalam bahasa Indonesia menjadi bentuk tunggal; orang yang ahli ilmu agama Islam. Kata ulama sepadan dengan ulul albab dalam Al-Qur’an; orang yang arif. Umara, bentuk jamak dari kata amir, artinya pemimpin, penguasa. Kosakata amir sepadan dengan ulul amri dalam Al-Qur’an yang artinya orang yang mempunyai pengaruh, kekuasan; orang yang memangku urusan rakyat; penguasa.
Kata ulama terdapat dalam Al-Qur’an surat Asy-Syu’ara‘ dan Fathir berikut. “Bukankah itu suatu bukti bagi mereka bahwa para ulama Bani Israil sudah mengetahuinya sebagai suatu kebenaran?” (Asy-Syu’araa‘ [26]: 197).
Konteks ayat di atas bahwa banyak kalangan ulama Yahudi yang mengakui ajaran Nabi Muhammad saw itu ajaran yang datang dari Allah SwT, seperti Abdullah bin Salam dan Mukhayriq. Yang disebut terakhir ini orang kaya, yang mewariskan segala kekayaannya untuk Islam.
“Dan demikian pula di antara manusia, binatang melata dan hewan ternak, terdiri dari berbagai macam warna. Sungguh yang benar-benar takut kepada Allah di antara hamba- hamba-Nya, hanyalah ula- ma; mereka yang berpengetahuan. Sungguh Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (Fathir [35]: 28).
Hanya mereka yang mempunyai pengetahuan mendalam yang tahu bahwa takut kepada Allah adalah permulaan dari suatu kearifan. Karena rasa takut demikian sama dengan penghayatan dan cinta, – penghayatan akan semua keindahan dunia lahir dan dunia batin yang sungguh luar biasa (“Allah Maha Perkasa”), dan penuh cinta karena rahmat dan kasih sayang- Nya (“Maha Pengampun”). Kata ulul albab terdapat dalam surat Al-Baqarah berikut.
“Allah memberi hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan barang siapa diberi hikmah, ia telah memperoleh kebaikan melimpah; tetapi yang dapat mengambil pelajaran hanya orang yang arif.” (Al-Baqarah [2]: 269)
Para ulama adalah pewaris Nabi dan penerus tugas-tugasnya di dunia, yakni membawa kabar gembira, memberi peringatan, mengajak kepada Allah dan memberi cahaya.
“Wahai Nabi! Sungguh Kami mengutus engkau sebagai saksi, sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan sebagai orang yang mengajak kepada Allah dengan izin-Nya, dan sebagai pelita pemberi cahaya. Dan sampaikanlah berita gembira kepada  orang-orang beriman, bahwa mereka akan memperoleh karunia yang besar dari Allah.” (Al-Ahzab [33]: 45-47)
Para ulama adalah penjaga gawang moralitas dalam segala aspek kehidupan umat, termasuk moralitas para penguasa. “Allah telah membeli dari orang beriman jiwa raga dan harta mereka, supaya mereka beroleh taman surga. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau dibunuh. Itulah janji sebenarnya yang mengharuskan-Nya, dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapa yang lebih menepati janji daripada Allah? Bergembiralah dengan   janjimu yang telah kamu berikan. Dan itulah kemenangan yang besar. Mereka yang bertobat kepada Allah, mereka yang mengabdi, mereka yang  memanjatkan puji, mereka yang mengembara di jalan Allah; mereka yang rukuk, mereka sujud; mereka yang menganjurkan kebaikan dan mencegah kejahatan dan menjaga diri terhadap ketentuan-ketentuan Allah; sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman.” (At-Taubah [9]: 111-112)
“Seharusnya jangan semua kaum mukmin berangkat bersama-sama: Dari setiap golongan sekelompok mereka ada yang tinggal untuk memperdalam ajaran agama dan memberi peringatan kepada golongannya bila sudah kembali, supaya mereka dapat menjaga diri.”(At-Taubah [9]: 122)
Ayat 122 di atas turun sebagai larangan kepada kaum Mukminin untuk serta merta pergi ke medan perang untuk berjihad seluruhnya, tapi harus ada yang menetap untuk memperdalam pengetahuan agama untuk memberi peringatan kepada kaumnya bila telah kembali. Kata ulul amri terdapat dalam surat An- Nisa‘ berikut.
“Hai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasulullah dan mereka yang memegang kekuasaan di antara kamu. Jika kamu berselisih mengenai sesuatu kembalikanlah kepada Allah dan Rasul- Nya, kalau kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Itulah yang terbaik dan penyelesaian yang tepat.” (An-Nisaa‘ [4]: 59)
B.   Hadits Hukum dalam Perspektif Ulama Fiqh dan Ulama Hadits
Di antara perwujudan besar dari tradisi keilmuan Islam adalah terkumpulkan nya Hadits atau tradisi Nabi (enam diantaranya ditulis pada abad ke-9 M) yang kemudian dianggap sebagai sumber hukum Islam kedua sesudah – atau setara dengan- al-Qur’an. Dari sumber itulah kemudian lahir produk-produk ijtihad dalam bentuk fiqih. Berbagai penelusuran terhadap makna serta pesan Hadits Nabi dilakukan oleh para ulama fiqih sesuai dengan kepentingan zaman dan tempatnya. Sehingga pada tataran itulah, muncul variasi interpretasi yang berbeda-beda. Perilaku, ucapan serta kesepakatan Nabi dipahami berbeda oleh para ulama fiqih. Sebab, apa yang disandarkan kepada Nabi tidak seluruhnyadapat dengan sederhana dipahami menurut makna tekstualnya.
Sementara itu ulama Hadits membela otoritas teks-teks keagamaan dan kekuasaannyaatas setiap bidang aktivitas kemanusiaan terutama hukum-hukum ibadah dan muamalah (fiqh). Dengan demikian ketika kelompok hadis lebih memperhatikan teks dan berkutat pada kesahihan hadits maka kelompok fiqh mempertahankan akal dengan mengembangkan konsep-konsep seperti maslahah mursalah, istihsan dan sebagainya. Perselisihan antara ahlal-Hadits dan kaum rasionalis ini tak jarang sepanjang sejarah pemikiran hukum islam diwarnai dengan cemooh kebencian dan tuduhan- tuduhan yang berlebihan dari kelompok pertama terhadap kelompok kedua, demikian pula sebaliknya.
  1. Ijtihad Dalam Persfektip Ulama
Ijtihad berasal dari kata jahada. Artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Menurut bahasa, ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Dalam ushul fiqh, para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara berbeda-beda. Misalnya Imam as-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum.
Sementara Imam al-Amidi mengatakan bahwa ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhonni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu. Sedangkan imam al-Ghazali menjadikan batasan tersebut sebagai bagian dari definisi al-ijtihad attaam (ijtihad sempurna).
Imam Syafi’I menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak boleh mengatakan tahu sebelum ia sungguh-sungguh menggali sumber hukum dengan sepenuh tenaga. Imam Syafi-I hendak menyimpulkan bahwa dalam berijtihad hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Artinya, mujtahid juga harus memiliki kemampuan dari berbagai aspek criteria seorang mujtahid agar hasil ijtihadnya bisa menjadi pedoman bagi orang banyak.
Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut sehingga definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuannya. Sehingga Imam Syaukani memberi komentar bahwa penambahan faqih tersebut merupakan suatu keharusan. Sebab pencurahan yang dilakukan oleh orang yang bukan faqih tidak disebut ijtihad menurut istilah.
Dalam definisi lain, dikatakan bahwa ijtihad yaitu mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunah Rasul. Menurut kelompok mayoritas, ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian terhadap sesuatu hukum syara’. Jadi, yang ingin dicapai oleh ijtihad yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa. Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat saat ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad).
  1. Ijma Menurut Persfektip Ulama
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan makna Ijma’ menurut arti istilah. Ini dikarenakan perbedaan mereka dalam meletakkan kaidah dan syarat Ijma’. Namun definisi Ijma’ yang paling mendekati kebenaran adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam pada masa tertentu atas suatu perkara agama.
Para ulama ahli ijtihad terlibat dalam kesepakatan tersebut, baik dalam bentuk keyakinan,ucapan dan perbuatan. Penyebutan kata “para ulama ahli ijtihad” dalam definisi ini memberikan makna kesepakatan kalangan awam tidak termasuk ijma’. Karena kesepakatan dan perbedaan mereka tidak perlu diperhitungkan begitu juga kesepakatan sebagian para ulama juga tidak bisa dianggap ijma.
Ijtihad, maksudnya pengerahan kemampuan pikiran secara maksimal untuk menghasilkan putusan hukum.(berdasarkan dalil-dalil syar’i,-red) Setelah wafat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (maksudnya Ijma’ itu terjadi setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, -red). Karena Ijma’ pada masa hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dianggap, lantaran semua hukum diputuskan secara langsung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui perantara wahyu. Pada masa tertentu, ini memberikan penegasan bahwa Ijma’ tidak harus muncul dari kesepakatan para ulama sepanjang masa hingga Kiamat, bahkan hanya pada masa hidupnya para ulama ahli ijtihad pada saat terjadinya masalah saja. Perkara agama, yaitu mencakup semua urusan yang terkait dengan masalah syar’iyah,’aqliyah, ‘urfiyah dan bahasa. Maksud umat adalah umat ijabah, atau mereka yang mengikuti ajaran dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, berarti umat dari kalangan ahli bid’ah tidak termasuk kelompok ahli ijtihad.
Ijma’ tidak hanya terjadi pada zaman tertentu saja. Di antara ulama ada yang membatasi Ijma’ hanya terjadi pada masa sahabat, seperti pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah yang menukil dari Sulaiman bahwa tidak ada Ijma’ kecuali Ijma’ Sahabat . Ada juga yang berpendapat bahwa Ijma’ bisa saja terjadi dalam masalah selain hukum syariat. Begitu pula ada sebagian ulama yang hanya membatasi Ijma’ pada masalah hukum syariat saja, dan inilah pendapat yang benar kecuali jika masalah selain agama tersebut ada kaitan erat dengan hukum agama Islam.
9.      PENJELASAN TENTANG USHUL FIQH SEBAGAI ALAT IJTIHADI
Kalimat ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Kata Ushul jamak dari ashlun, yang berarti pangkal, pokok, dasar dan lain sebagainya. Sedangkan fiqh, secara bahasa berarti pemahaman. Secara istilah, fiqh adalah “Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang digali melalui dalil-dalilnya yang terperinci”.
Jumhur ulama Ushul Fiqh mendefinisikannya sebagai berikut:
“Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.” Sedangkan menurut Abul Wahab Khalaf, seorang guru besar hukum di Universitas Kairo Mesir menyatakan: Ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah dan metode penelitian hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci. Yang dimaksud “dari dalil-dalilnya secara terperinci” dalam pengertian di atas adalah dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sebagaimana yang menjadi dasar penetapan hukum Islam. Inti ushul fiqh adalah seperangkat kaidah (metode berpikir) guna mendukung cara atau upaya yang ditempuh dalam proses penetapan hukum dari dalil-dalil ataupun sumber-sumbernya.
Pengetahuan fiqh adalah formulasi dari nash syari’at yang berbentuk Al-Qur’an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan ushul fiqh. Meskipun cara-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur’an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.
Menurut Istilah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari’at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum, kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk “hukum Fiqh” (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
Jadi, ilmu Ushul Fiqh pada hakekatnya adalah metodologi hukum Islam (suatu metode yang memuat prosedur dan teknik bagaimana hukum syari’at dapat dirumuskan untuk pedoman hidup dan bagaimana jalan pikiran pembentukan hukum Islam tersebut).
Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh meliputi:
  1. Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl’i (sabab, syarat, mani’, ‘illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
  2. Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
  3. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum ‘alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
  4. Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
  5. Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
  6. Masalah ra’yu, ijtihad, ittiba’ dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
  7. Masalah adillah syar’iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-’urf, syar’u man qablana, bara’atul ashliyah, sadduz zari’ah, maqashidus syari’ah/ususus syari’ah.
  8. Masa’ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far’u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta’arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
Ushul fiqh sebagai sebuah metode menjadi jawaban atas berbagai perbedaan yang mengakibatkan pertentangan di masyarakat. Pada tingkatan atau level tertentu, pembelajaran ushul fiqh menjadi hal yang penting adanya. Pengetahuan dan pemahaman ushul fiqh menjadi jalan untuk terbukanya kembali pintu ijtihad. Namun sebagaimana fiqh, ushul fiqh pun memiliki aliran-aliran karena para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran Hanafiyah.
1.   Aliran Mutakallimin
Para ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam yakni menetapkan kaidah ditopang dengan alasan-alasan yang kuat baik naqliy (dengan nash) maupun ‘aqliy(dengan akal fikiran) tanpa terikat dengan hukum furu’ yang telah ada dari madzhab manapun, sesuai atau tidak sesuai kaidah dengan hukum-hukum furu’ tersebut tidak menjadi persoalan. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golonganMu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.
2.   Aliran Hanafiyah.
Para ulama dalam aliran ini, dalam pembahasannya, berangkat dari hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam (madzhab) mereka; yakni dalam menetapkan kaidah selalu berdasarkan kepada hukum-hukum furu ‘ yang diterima dari imam-imam mereka. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu’ tersebut. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka.
10.  PENJELASAN TENTANG SYARI’AT DAN FIQH
Islam sebagai agama dan suatu sistem hukum sering disalahfahami bukan hanya oleh orang-orang non muslim saja, tetapi juga oleh orang-orang Islam itu sendiri. Sebagai suatu suatu sistem hukum, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan oleh para pemikir (ilmuan) Islam sehingga ia menjadi disiplin ilmu yang mandiri. Konsekwensi sebagai suatu satu disiplin ilmu, hukum Islam mengembangkan istilah-istilahnya sendiri sebagai disiplin ilmu yang lain. Oleh karena itu dalam studi hukum Islam seringkali dijumpai istilah-istilah fiqh, syari’at dan hukum Islam.
A.  Syari’at
Istilah syari’ah merupakan kata yang lumrah beredar di kalangan masyarakat Muslim dari masa awal Islam, namun yang mereka gunakan selalu syara’i (bentuk jama’) bukan syari’at (bentuk mufrad). Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa orang-orang yang baru masuk Islam dan datang kepada Rasulullah dari berbagai pelosok Jazirah Arab, meminta kepada Rasulullah agar mengirim seseorang kepada mereka untuk mengajarkan syara’i Islam. Sedangkan istilah syari’ah hampir-hampir tidak pernah digunakan pada masa awal Islam. Dari perkembangan makna, istilah syari’at ini diperkenalkan dengan perubahan makna yang menyempit untuk membawakan makna yang khusus, yakni ”Hukum Islam” pada masa kemudian.
Syari’ah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”suber air” atau ”sumber kehidupan”, dalam Mukhtar al-Shihah diungkapkan sebagai berikut: Syari’ah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syari’ah juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyari’atkan kepada mereka. Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata. Jadi, kata demikian ini berarti jalan yang jelas kelihatan atau ”jalan raya” untuk diikuti. Al-quran menggunakan kata syir’ah dan syari’ah dalam arti agama, atau dalam arti jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah bagi manusia. Istilah syara’i (bentuk jamak) digunakan pada masa Rasulullah dengan arti masalah-masalah pokok Islam. Orang-orang Arab Badwi yang meminta kepada Nabi agar mengutus seseorang untuk mengaji mereka syara’i Islam atau masalah-masalah pokok agama. Mereka ingin mempelajari dasar-dasar dan kewajiban-kewajiban dalam Islam. Asumsi ini diperkuat oleh Hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah ketika ditanya mengenai syara’i Islam beliau menyebutkan bahwa syara’i Islam itu adalah Sholat, Zakat, Puasa di bulan Ramadhan dan Haji. Dari sini terlihat bahwa istilah syara’i berarti faraidh (kewajiban-kewajiban).
Sedangkan istilah syari’ah dalam konteks kajian hukum Islam lebih menggambarkan norma-norma hukum yang merupakan hasil dari proses tasyri’, yaitu proses menetapkan dan membuat syari’ah. Lebih lanjut terminologi syari’at dalam kalangan ahli hukum Islam mempunyai pengertian umum dan khusus. Syari’at dalam arti umum merupakan keseluruhan jalan hidup setiap muslim, termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Syari’at dalam arti ini sering disebut dengan fiqh akbar.7〉 Sedangkan dalam pengertian khusus berkonotasi fiqh atau sering disebut dengan fiqh asghar, yakni ketetapan hukum yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syari’at tertentu tentang Al-Qur’an dan al-Sunnah dengan menggunakan metode ushul Fiqh. Berdasarkan pengertian syari’ah itulah terbentuk istilah tasyri’ atau tasyri’ Islamiy yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang akidah (ibadah) dan bidang muamalah. Kedua pembagian tersebut diperluas menjadi:
Akidah         :   berisi tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan keyakinan.
Ibadah          :   berisi tentang ketentuan-ketentuan mengenai hubungan langsung antara manusia dengan Allah.
Mu’amalah   : berisi tentang ketentuan-ketentuan mengenai hubungan dengan sesama manusia seperti jual beli, kerjasama, perjanjian, dll.
Munakahat   : berisi tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan mengenai hubungan seseorang dalam keluarga seperti nikah, thalak, nafkah dll.
Jinayat          :   berisi tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan pidana seperti, qishash, diyat, kifarat, zina, pembunuhan dll.
Siyasah         :   berisi tentang ketentuan-ketentuan yang menyangkut masalah sosial politik seperti musyawarah, perdamaian, keadilan, kepemimpinan, dll.
Akhlak         :   berisi tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan sikap, hidup pribadi seperti syukur, qanaah, istiqomah, dll.
Fiqh ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun Fiqh Muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dan aturan selain yang diatur dalam fiqh ibadah dan bertujuan untuk mengatur subjek hukum baik secara indiviual maupun secara komunal.
B.   Fiqh/Fikih
Fiqh secara harfiah bearti memahami atau mengerti tentang sesuatu, dan dalam pengertian ini fiqh dan fahm adalah sinonim. Dalam kitab Mukhtar as-Shihhah diungkapkan sebagai berikut :
Kata fiqh pada mulanya oleh orang-orang arab bagi seseorang yang ahli dalam mengawinkan onta, yang mampu membedakan mana yang betina dan mana yang jantan. Dengan sendirinya, ungkapan fiqh dikalangan mereka sudah lumrah digunakan.9〉 Dari ungkapan ini, dapat diberi pengertian ”pemahaman dan pengertian yang mendalam tentang suatu hal”. Al-Qur’an menggunakan kata fiqh dalam pengertian ”memahami” secara umum sebanyak 20 kali. Ungkapan al-Quran (agar mereka melakukan pemahaman dalam agama), menujunkkan bahwa di masa Rasul istialh fiqh tidak hanya digunakan dalam pengertian hukum saja, tetapi mempunyai arti yang lebih luas mencakup semua aspek kehidupan dalam Islam, baik theologis, ekonomis dan hukum.
Pada periode awal kita temukan sejumlah istilah seperti fiqh, ‘ilm, iman, tauhid, tazkir dan hikmah, yang digunakan dalam pengertian yang sangat luas, tetapi dikemudian hari arti yang banyak itu menyatu dalam pengertian yang sangat sempit dan khusus. Alasan terjadinya perubahan ini adalah karena masyarakat muslim semasa hidup Rasul tidaklah komplek dan beraneka ragam sebagaimana tumbuh berkembangnya Islam kemudian. Pada masa awal Islam istilah fiqh dan ilm sering digunakan bagi pemahaman secara umum. Rasul pernah mendoakan Ibnu Abbas dengan mengatakan (ya Allah berikanlah dia pemahaman dalam agama). Dari statemen tersebut bisa kita tangkap bahwa maksud dari pemahaman tersebut adalah bukan hanya bidang hukum semata, melainkan juga pemahaman tentang Islam secara luas.
Berdasarkan pengertian etimologis inilah bahwa terminologi fiqh berarti memahami dan mengetahui wahyu (baik al-Quran maupun al-Sunnah) dengan menggunakan penalaran akal dan metode tertentu sehingga diketahui bahwa ketentuan hukum dari mukallaf (subjek hukum) dengan dalil-dalil yang rinci. Metode yang digunakan untuk mengetahui dan memahami ketentuan hukum ini kemudian menjadi disiplin ilmu tersendiri yang dikenal dengan Ushul fiqh, yang dapat diterjemahkan dengan teori hukum Islam. Usul fiqh memuat prinsip-prinsip penetapan hukum berdasarkan qaidah-qaidah kebahasaan (pola penalaran bayani), qaidah yang berdasarkan rasio (penalaran talili) dan qaidah pengecualian (penalaran istihsani).
 11.  PENJELASAN TENTANG ISLAM HISTORIS DAN ISLAM IDEAL
A.     Islam Historis
Dalam pemahaman kajian Islam historis, tidak ada konsep atau hukum Islam yang bersifat tetap. Semua bisa berubah. Mereka berprinsip: bahwa pemahaman hukum Islam adalah produk pemikiran para ulama yang muncul karena konstruk sosial tertentu. Mereka menolak universalitas hukum Islam. Akan tetapi, ironisnya pada saat yang sama, kaum gender ini justru menjadikan konsep kesetaraan gender sebagai pemahaman yang universal, abadi, dan tidak berubah. Paham inilah yang dijadikan sebagai parameter dalam menilai segala jenis hukum Islam, baik dalam hal ibadah, maupun muamalah.
Islam historis merupakan unsur kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran manusia dalam interpretasi atau pemahamannya terhadap teks, maka islam pada tahap ini terpengaruh bahkan menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya problematika yang semakin kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini harus terus berjuang untuk menghasilkan pemikiran-pemikiran untuk mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks sesuai dengan latar belakang kultur dan sosial yang melingkupi kita, yaitu Indonesia saat ini. Kita perlu pemahaman kontemporer yang terkait erat dengan sisi-sisi kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita.
Perbedaan dalam melihat Islam yang demikian itu dapat menimbulkan perbedaan dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat dari sudut normatif, maka Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam dilihat dari sudut histories atau sebagaimana yang nampak dalam masyarakat, maka Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu (Islamic Studies).
Sejarah atau histories adalah suatu ilmu yang di dalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsure tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Menurut ilmu ini segala peristiwa dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa itu terjadi, di mana, apa sebabnya, siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Melalui pendekatan sejarah seorang diajak menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat emiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat dalam alam idealis dengan yang ada di alam empiris dan histories.Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena gama itu sendiri turun dalam situasi yang konkret bahkan berkaitan dengan kondisi social kemasyarakatan.
Dalam pemahaman kajian islam historis, tidak ada konsep atau hukum islam yang bersifat tetap semua bisa berubah. Kaum historis memiliki pemahaman tentang hukum islam yang mana hukum islam itu adalah produk dari pemikiran ulama yang muncul karena konstruk social tertentu. Dalam kajian islam historis ditekankan aspek relitivitas pemahaman keagamaan. Pemahaman manusia terhadap ajaran agamanya adalah bersifat relatif dan terkait dengan konteks budaya social tertentu. Kajian islam historis melahirkan tradisi atau disiplin studi empiris: antropologi agama, sosiologi agama, psikologi agama dan sebagainya.
  1. Antropologi agama: disiplin yang mempelajari tingkah laku manusia beragama dalam hubungannya dengan kebudayaan.
  2. Sosiologi agama: disiplin yang mempelajari sistem relasi sosial masyarakat dalam hubungannya dengan agama
  3. Psikologi agama: disiplin yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan manusia dalam hubungannya dengan agama
  4. B.     Islam Ideal
Islam Ideal adalah islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas ke-Tuhan-an. Islam historis adalah islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Islam yang terangkai dengan konteks kehidupan pemeluknya. Oleh karenanya realitas kemanusiaan selalu berada dibawah realitas ke-Tuhan-an.
Pada umumnya normativitas ajaran wahyu dibangun, diramu, dibakukan dan ditelaah lewat berbagai suatu pendekatan doktrinal teologis. Sedangkan historisitas keberagaman manusia ditelaah lewat berbagai sudut pendekatan sosial-keagamaan yang bersifat multi dan interdisipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis, psikologis, sosiologis, kultural maupun antropologis.
Sebuah pendekatan yang lebih menekankan aspek normatif dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah. Dalam pandangan islam normatif kemurnian islam dipandang secara tekstual berdasarkan Alqur’an dan Hadits selain itu dinyatakan bid’ah. Kajian islam normative Melahirkan tradisi teks :tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.
  1. Tafsir: tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci.
  2. Teologi : tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan
  3. Fiqh : tradisi pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum)
  4. Tasawuf : tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri pada Tuhan
  5. Filsafat : tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan
  6. 12.  PENJELASAN TENTANG ISLAM TRADISIONAL DAN KONTEKSTUAL
Islam adalah agama samawi yang diturunkan Allah melalui Nabi Muhammad SAW yang ajarannya terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah dalam bentuk perintah, larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia. Islam memiliki syariat-syariat yang diturunkan Allah kepada umat manusia untuk dijalankan dan bertujuan mencapai kemaslahatan. Ajaran Islam juga mencakup seluruh aspek kehidupan manusia seperti akidah / teologi, ibadah, hukum, tasawuf, filsafat, ekonomi, sosial, politik dan pembaruan.
A.  Tekstual dalam pandangan Al-qur’an
Teks adalah tulisan yang membuahkan arti atau pengertian. Dipandang secara tekstual, Al Qur’an adalah merupakan kumpulan firman – firman Tuhan sebagaimana wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad.
Al Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, merupakan kesempurnaan ajaran yang tersusun dalam bahasa sastra, berupa syair – syair metaforik yang sangat indah, yang tak mungkin manusia mampu membuat tandingannya. Dalam banyak hal merupakan pokok –pokok atau dasar – dasar ajaran moral, yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai petunjuk Rasulullah (Sunnah Rasul), sebagaimana tertuang dalam Hadits.
Kemurnian, kesempurnaan serta kesucian Al Qur’an, diyakini akan selamanya terjaga, sebagaimana dijanjikan oleh Tuhan, dan untuk menjaga kemurnian, kesempurnaan serta kesuciannya, kaidah – kaidah serta metodologi  yang absah  (salaf as sahih) harus dilakukan dalam menafsirkannya, sehingga pemahamannya tidak menyimpang dari apa yang jelas – jelas terkandung dalam suratan (tertulis sebagai skrip) ayat – ayat nya.
Ayat – ayat Al Qur’an selain merupakan syair – syair yang indah, diyakini memiliki kekuatan, yang apabila dilafalkan dengan khusuk, maka akan menggetarkan jiwa yang melahirkan kesadaran akan kehadiran Tuhan, Sang Khalik Yang Maha Kuasa.
Karena itu, teks Al Qur’an dipandang sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam, yang tak dapat dilepaskan dari keberadaan Hadits sahih sebagai petunjuk pelaksanaannya, yaitu Hadits yang diriwayatkan secara benar oleh para sahabat Nabi yang diakui kemampuan serta integritasnya.
B.  karakteristik islam kontekstual
Islam merupakan sebuah ajaran agama yang tumbuh pertama kali didunia timur tengah beberapa abad yang lalu. Islam sebagai suatu agama yang mengandung berbagai ajaran sosial, ekonomi, hukum, akhlak merupakan pegangan umatnya yang harus diterima dan diamalkan secara seksama. Islam mampu berkembang dan menyebar keseluruh penjuru dunia hanya dalam beberapa dekade saja. Islam bukanlah satu-satunya agama didunia yang paling benar, tapi islam berusaha memberikan ajaran yang Rahmatanlilalamin yang tidak dimiliki oleh ajaran agama lainnya. Islam banyak memberikan kelonggaran dalam syariat agama bagi umatnya disesuaikan situasi dan kondisi mereka saat itu karena islam bukanlah agama otoriter dan pemaksaan.
Dalam perkembangan dunia islam pada umumnya terbagi dalam dua tahap yaitu :
1.   Islam Tradisional
Tradisi bisa berarti addin yang mencakup semua aspek agama dan percabangannya atau assunah berdasarkan pada model sakral yang sudah menjadi tradisi, bisa juga berarti Al-Silsilah. rantai yang mengkaitkan setiap periode episode atau tahap kehidupan dan pemikiran. Jadi Islam tradisional menerima Al-Qur’an sebagai kalam Tuhan baik kandungan maupun bentuknya, menerima komentar-komentar tradisional yang linguistik, historical, sapiental dan metafisikal atas Al-Qur’an. Islam tradisional menginterprestasikan bacaan suci bukan berdasarkan makna literal dan eksternal tapi sesuai tradisi hermeunitik yang mempertahankan syariah sebagai hukum Illahi sehingga seluruh moralitas diturunkan dari Al-Quran dan hadits . Kadang kala Islam tradisional bertentangan dengan interprestasi modernis dan fundamentalis karena Islam tradisional menentang pencapaian kekuasaaan duniawi atas nama Islam dengan melupakan anjuran Islam sekalipun dunia terus berputar menuju keperadapan yang lebih tinggi. Islam tradisional akan tetap eksis dalam gerakan intelektual artistic klasik, cendekiawan dan orang suci yang setia menempuh jalan Nabi.
2.   Islam Kontemporer
Sementara pada abad ke 19 banyak gagasan–gagasan barat tentang kemajuan dan pembangunan diterima secara luas dan merata dikalangan penguasa dunia Islam tanpa melakukan analisis secara obyektif sesuai norma-norma Islam yang mereka pegang. Hal ini berimplikasi pada merosotnya moral, keyakinan dan syariat umat Islam terhadap kemurnian ajaran agama yang selama masa tradisional mereka pegang teguh hanya untuk mengejar arus modernisasi dunia. Dari kebahagiaan semata manusia diera ini lebih memikirkan masa depan kehidupan dunianya dengan menempuh berbagai cara sesuai potensi SDM yang dimiliki dan menomerduakan hukum-hukum agama. Memang kalau dipandang sekilas umat Islam menjadi lebih mapan dan mampu bersaing dengan dunia non- Islam sehingga dipandangan dunia, umat Islam bukanlah umat yang lemah dan ketinggalan peradapan. Namun dibalik semua itu umat Islam harus mengorbankan keyakinan ajaran agama yang seharusnya dijadikan pegangan dalam berperilaku. Bukannya kemajuan peradapan Islam yang modern tapi moral umat Islam yang semakin jauh dari norma-norma agama. Setidaknya diera Islam kontemporer terdapat tiga gerakan Islam yang bersekala luas, antara lain Revivalisme, sebagai reaksi dimulainya ekspansi kolonial eropa abad ke 18 dan 19, kemudian muncul gerakan Reformisme Islam sebagai pengganti Refifalisme yang tidak berhasil mencapai tujuan jangka panjangnnya baru setelah itu munculIslamfundamental.
Langkah dalam mengkaji gerakan ini adalah harus selalu mencermati bahwa dunia Islam sangat besar dan beragam, lebih dari 800 juta kaum muslim diseluruh dunia dan sebagian besar dibenua asia khusunya di Indonesia yang mencapai 190juta muslim. Indonesia bukanlah negara Islam tapi mayoritas penduduknya 90% adalah umat Islam sekaligus sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbanyak didunia. Ironisnya sebagai negara mayoritas penduduknya muslim apakah umat Islam Indonesia sudah menjalankan semua syariat agama serta mampu mengembangkan peradapan Islam modern berbasis teknologi dengan potensi SDM yang unggulan demi kejayaan dan kemakmuran Indonesia pada umumnya dan Islam pada khususnya. Hal inilah yang belum mampu dicapai oleh Negara-negara Islam diseluruh dunia sebagaimana yang pernah diungkapkan Eric Hoffer pengarang The True Believer menyatakan belum ada negara Islam yang berhasil menguasai produksi industri atau mewujudkan sesuatu yang mendekatinya dengan membandingkan apa yang telah dicapai oleh Jepang, Taiwan, Korsel, Singapura, Hongkong dan India.

  1. 13.  PENJELASAN TENTANG ISLAM FANATIS DAN ISLAM LIBERAL
    1. A.     Islam Fanatis
Fanatisme atau ta’asshub ialah kepercayaan membabi buta terhadap suatu ajaran dan menolak pendapat lain daripada yang dianut. Kita seringkali mendengar anjuran orang, janganlah fanatik atau ta’asshub, artinya janganlah memegang kepercayaan sendiri dengan cara membabi-buta. Kerap kali kita dengar orang salah mengartikan ta’asshub itu. Dikiranya ta’asshub memegang teguh pendirian dengan pengertian. Pendirian yang teguh dengan pengertian bukanlah fanatisme atau ta’asshub, tetapi yang demikian itu adalah kesatriaan dan perasaan tanggung jawab yang penuh. Umat Islam zaman dulu tidak mengenal perkataan ta’asshub. Islam adalah demokratis, tidak takut pada pendapat orang lain yang berlainan dari padanya. Tidak ada buku yang lebih demokratus daripada al-Qur’an. Lihatlah, didalam al-Qur’an dimuat ayat: “Wa yaquluna innahu lamajnuun” (mereka, lawan Muhammad, mengatakan bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah gila). Ayat itu dipertontonkan al-Qur’an pada umat Islam dengan pengharapan supaya dapatlah mereka melihat bahwa otak manusia itu ada juga yang demikian tololnya setelah kehabisan hujjah (argumen) di dalam bertukar pikiran lalu memakai kata-kata kotor dan maki-makian.
Timbulnya perkataan ta’asshub (fanatisme) didalam kalangan Islam ialah setelah orang Barat merasa tidak dapat menembus keteguhan pendirian umat Islamdengan cara hujjah (argumen) lalu mencari akal menuduh umat Islam adalah fanatik (ta’asshub). Sungguh amat sayang sekali diantara umat Islam ada yang tertipu dengan perkataan tadi. Dikiranya bahwa keteguhan mereka memegang pendirian yang didasarkan pada pengertian itu adalah fanatisme (ta’asshub), lalu mulai segan memegang pendiriannya menghadapi orang barat. Mereka ini tidak insaf bahwa tindakan fanatik yang dikenakan orang barat pada Islam itu adalah akal-akalan dan tipuan semata-mata. Bukan mereka sendirikah (orang Barat) fanatikn terdapat adat kebiasaan, kepercayaan, terutama untuk mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka sungguh luar biasa sekali? Jadi tuduhan orang barat melemparkan kata-kata fanatik pada umat Islam itu semata-mata seperti siasat perang dengan mengadakan tembakan-tembakan pancingan pada benteng-benteng lawan, agar dari benteng tadi keluar tembakan-tembakan, dan dengan demikian dapat diketahui mana-mana tempat yang lemah.
Tetapi yang lebih celaka lagi ialah perpecahan yang ditimbulkan oleh racun yang dinamakan fanatisme (ta’asshub) tadi dikalangan kaum Muslimin sendiri. Oleh karena salah pengertian terhadap arti fanatisme dengan makna kepercayaan membabi-buta dan menolak pendapat-pendapat yang berlainan dari padanya, dengan makna yang salah yaitu memegang teguh pendirian dengan pengertian, oleh karena salah pengertian itulah maka timbul segolongan dikalangan kaum Muslimin yang bergembar-gembor: janganlah fanatik, janganlah ta’asshub. Dan oleh karena itu lalu mulailah dikalangan Muslimin timbul dua golongan yang berlainan pendapat, satu golongan yang teguh memegang pendiriannya dengan pengertian. Mereka ini oleh golongan lainnya juga. “Modern” dicap fanatik. Sedang golongan yang “modern” ini makmum pada orang-orang barat dengan pendirian teguh pula. Sebenarnya mereka ini juga fanatik, tetapi tidak pada Islam, hanya ada barat. Akan tetapi mereka tidak suka dinamakan fanatik, dan menamakan diri “modern”, “progressif”: padahal sebenarnya mereka adalah fanatik, lebih keras daripada fanatiknya pihak yang pertama tadi. Jadi “fanatik” lawan fanatik timbul dikalangan umat Islam sendiri.
Dalam pada itu yang untung ialah orang barat yang mengemudikannya. Kalau kita pikirkan betul-betul, maka perumpamannya tuduhan fanatik (ta’asshub) pada umat Islam itu adalah didasarkan pada theori vaccinatie (menyuntik) penyakit didalam badan dengan kutu-kutu yang sama: maksudnya ialah supaya kutu-kutu penyakit yang masih tahan kuat lagi tidak fanatik atau “progressif”?. Kasihan bangsa-bangsa jajahan yang dikomedikan, sehingga berkelahi segolongan melawan segolongan yang lainnya. Walaupun begitu masih juga mereka suka dikomedikan orang! Mudah-mudahan hal ini dinsafi oleh kaum Muslmin.
B. Islam Liberal
Liberalisme, adalah sebuah istilah asing yang diambil dari bahasa Inggris, yang berarti kebebasan. Kata ini kembali kepada kata “liberty” dalam bahasa Inggrisnya, atau “liberte” menurut bahasa Perancis, yang bermakna bebas. [1] Istilah ini datang dari Eropa. Para peneliti, baik dari mereka ataupun dari selainnya berselisih dalam mendefinisikan pemikiran ini. Namun seluruh definisi, kembali kepada pengertian kebebasan dalam pandangan Barat. The World Book Encyclopedia menuliskan pembahasan Liberalism, bahwa istilah ini dianggap masih samar, karena pengertian dan pendukung-pendukungnya berubah dalam bentuk tertentu dengan berlalunya waktu.
Syaikh Sulaiman al-Khirasyi menyebutkan, liberalisme adalah madzhab pemikiran yang memperhatikan kebebasan individu. Madzhab ini memandang, wajibnya menghormati kemerdekaan individu, serta berkeyakinan bahwa tugas pokok pemerintah ialah menjaga dan melindungi kebebasan rakyat, seperti kebebasan berfikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan kepemilikan pribadi, kebebasan individu, dan sejenisnya.
Asas Pemikiran Liberal
Secara umum asas liberalisme ada tiga. Yaitu kebebasan, individualisme, rasionalis (‘aqlani, mendewakan akal). Asas Pertama, Kebebasan : Yang dimaksud dengan asas ini, ialah setiap individu bebas melakukan perbuatan. Negara tak memiliki hak mengatur. Perbuatan itu hanya dibatasi oleh undang-undang yang dibuat sendiri, dan tidak terikat dengan aturan agama. Dengan demikian, liberalisme merupakan sisi lain dari sekulerisme, yaitu memisahkan dari agama dan membolehkan lepas dari ketentuan agama. Sehingga asas ini memberikan kebebasan kepada manusia untuk berbuat, berkata, berkeyakinan, dan berhukum sesukanya tanpa dibatasi oleh syari’at Allah. Manusia menjadi tuhan untuk dirinya dan penyembah hawa nafsunya. Manusia terbebas dari hukum, dan tidak diperintahkan mengikuti ajaran Ilahi. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’âm/6:162-163]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. [al-Jâtsiyah/45:18]. Asas Kedua, Individualism (al-fardiyah) : Dalam hal ini meliputi dua pengertian. Pertama, dalam pengertian ananiyah (keakuan) dan cinta diri sendiri. Pengertian inilah yang menguasai pemikiran masyarakat Eropa sejak masa kebangkitannya hingga abad ke-20 Masehi. Kedua, dalam pengertian kemerdekaan pribadi. Ini merupakan pemahaman baru dalam agama Liberal yang dikenal dengan pragmatisme. Asas ketiga, yaitu rasionalisme (aqlaniyyun, mendewakan akal). Dalam artian akal bebas dalam mengetahui dan mencapai kemaslahatan dan kemanfaatan tanpa butuh kepada kekuatan diluarnya.
Hal ini dapat tampak dari hal-hal berikut ini:
1.   Kebebasan adalah hak-hak yang dibangun diatas dasar materi bukan perkara diluar materi yang dapat disaksikan (abstrak). Dan cara mengetahuinya adalah dengan akal, panca indera dan percobaan.
2.   Negara dijauhkan dari semua yang berhubungan dengan keyakinan agama, karena kebebasan menuntut tidak adanya satu yang pasti dan yakin; karena tidak mungkin mencapai hakekat sesuatu kecuali dengan perantara akal dari hasil percobaan yang ada. Sehingga –enurut mereka- manusia sebelum melakukan percobaan tidak mengetahui apa-apa sehingga tidak mampu untuk memastikan sesuatu. Ini dinamakan ideology toleransi (Mabda’ at-Tasâmuh) [6]. Hakekatnya adalah menghilangkan komitmen agama, karena ia memberikan manusia hak untuk berkeyakinan semaunya dan menampakkannya serta tidak boleh mengkafirkannya walaupun ia seorang mulhid (menentang Allah dan RasulNya). Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dalam hal ini, sebab negara –versi mereka terbentuk untuk menjaga hak-hak asasi setiap orang. Hal ini menuntut negara terpisah total dari agama dan madzhab pemikiran yang ada. (Musykilah al-Hurriyah hal 233 dinukil dari Hakekat Libraliyah hal 24). Ini jelas dibuat oleh akal yang hanya beriman kepada perkara kasat mata. Sehingga menganggap agama itu tidak ilmiyah dan tidak dapat dijadikan sumber ilmu. Ta’alallahu ‘Amma Yaquluna ‘Uluwaan kabiran (Maha Tinggi Allah dari yang mereka ucapkan).
3.   Undang-undang yang mengatur kebebasan ini dari tergelicir dalam kerusakan –versi seluruh kelompok liberal – adalah undangundang buatan manusia yang bersandar kepada akal yang merdeka dan jauh dari syari’at Allah. Sumber hukum mereka dalam undang-undang dan individu adalah akal.
Islam Dan Liberal
Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa Liberal hanyalah bentuk lain dari sekulerisme yang dibangun di atas sikap berpaling dari syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala , kufur kepada ajaran dan petunjuk Allah dan rasulNya n serta menghalangi manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Juga memerangi orang-orang sholih dan memotivasi orang berbuat kemungkaran, kesesatan pemikiran dan kebejatan moral manusia dibawah slogan kebebasan yang semu. Sebuah kebebasan yang hakekatnya adalah mentaati dan menyembah syeitan. Lalu bisakah Islam bergandengan dengan Liberal?
Upaya Menyatukan Islam & Liberal
Pemikiran Liberal masuk ke dalam tubuh kaum muslimin melalui para penjajah kolonial. Kemudian disambut orang-orang yang terperangah dengan modernisasi Eropa waktu itu. Muncullah dalam tubuh kaum muslimin madrasah al-Ishlahiyah (aliran reformis) dan madrasah at-tajdîd (aliran pembaharu) serta al-’Ashraniyûn (aliran modernis) yang berusaha menggandengkan Islam dengan liberal ditambah dengan banyaknya pelajar muslim yang dibina para orientalis di negara-negara Eropa. Upaya menyatukan liberalisme ke dalam Islam sudah dilakukan oleh gerakan ‘Islahiyah’ pimpinan Muhammad ‘Abduh dan para muridnya. Kemudian pada tahun enampuluhan, muncullah gerakan pembaru (madrasah attajdid) dengan tokoh seperti Rifa’ah ath-Thahthawi dan Khairuddîn at-Tunîsi. Pemikiran mereka ini tidaklah satu. Namun mereka menggabungkan ajaran Islam dengan modernisasi Barat dan merekonstruksi ajaran agama agar sesuai dengan modernisasi Barat (orang-orang kafir). Oleh karena itu, pemikiran mereka berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan mereka terhadap modernisasi di Barat dan kemajuannya yang terus berkembang. Demikian juga, mereka sepakat menjadikan akal sebagai sumber hukum sebagaimana akal juga menjadi sumber hukum dalam ajaran Liberal. Dari sini jelaslah kaum reformis dan modernis ini ternyata memiliki prinsip dan latar belakang serta orientasi pemikiran yang berbeda-beda. Meskipun mereka sepakat untuk mengedepankan logika akal daripada al-Qur‘ân dan Sunnah dan pengaruh kuat pemikiran Barat.
Ada di antara mereka yang secara terus terang mengungkapkan niat mereka menghancurkan Islam karena terpengaruh pemikiran nasionalisme sekuler atau sayap kiri komunis. Ada yang berusaha memunculkan keraguan ke dalam tubuh kaum muslimin dengan berbagai istilah bid’ah yang sulit dicerna pengertiannya. Atau dengan cara membolakbalikkan fakta dan realitas ajaran Islam sejati dengan pemikiran dan gerakannya. Mereka menempatkan orang sesat dan menyimpang sebagai pemikir yang bijak dan ksatria revolusioner. Sementara para ulama Islam ditempatkan sebagai kalangan yang kolot konservatif dan tidak tahu hak asasi manusia.
Yang lebih menyakitkan lagi adalah ungkapan sebagian mereka yang menuduh orang yang kembali merujuk nash syariat sebagai orang yang kolot dan paganis (musyrik). Prof. Fahmi Huwaidi dalam artikelnya yang berjudul Watsaniyûn Hum ‘Abadatun Nushûsh (Paganis itu adalah mereka yang menyembah nash-nash Syari’at) menggambarkan hal tersebut sebagai paganism baru (Watsaniyah jadîdah). Hal itu karena Paganisme tidak hanya berbentuk penyembahan patung berhala semata. Karena ini adalah paganisme zaman dahulu. Namun paganisme zaman ini telah berubah menjadi bentuk penyembahan symbol dan rumus pada penyembahan nash-nash dan ritualisme. [Lihat Al-’Aqlaniyûn Afrâkh al-Mu’tazilah al-‘Ashriyûn hal.63]
Sebenarnya hakekat usaha mereka ini adalah mengajak kaum muslimin untuk mengikuti ajaran dan pola pemikiran Barat (westernisasi) dan menghilangkan aqidah Islam dari tubuh kaum muslimin serta memberikan jalan kemudahan kepada musuh-musuh Islam dalam menghancurkan kaum muslimin. Sehingga mereka menganggap aturan liberal dan demokrasi adalah perkara mendesak dan sangat cocok dengan hakekat Islam dan ajarannya serta tidak mengingkarinya kecuali fondamentalis garis keras.
Demikianlah usaha mereka ini akhirnya menghasilkan penghapusan banyak sekali pokok-pokok ajaran Islam dan memasukkan nilai-nilai liberalisme dan humanisme kedalam ajaran Islam dan aqidah kaum muslimin. Karena itu seorang orientalis bernama Gibb menyatakan: “Reformasi adalah program utama dari liberalisme Barat. Kita tinggal menunggu saja semoga orientasi tersebut dari kalangan reformis bisa menjadi semacam managerial modern untuk menggali nilai-nilai liberalisme dan humanisme”.[Menjawab Modernisasi Islam hal 178]
Demikianlah nilai-nilai dan pemahaman liberal masuk ke dalam tubuh kaum muslimin. Kita berlindung kepada Allah l darinya dan dari semua penyeru ajaran ini.
Liberal Dalam Pandangan Hukum Islam
Liberalisme adalah pemikiran asing yang masuk ke dalam Islam. Pemikiran ini menafikan adanya hubungan kehidupan dengan agama sama sekali. Pemikiran ini menganggap agama sebagai rantai pengikat kebebasan hingga harus dibuang jauh-jauh. Para perintis dan pemikir liberal yang menyusun pokok-pokok ajarannya membentuk liberal berada diluar garis seluruh agama yang ada dan tidak seorangpun dari mereka yang mengklaim adanya hubungan dengan satu agama tertentu walaupun yang menyimpang. Sehingga Liberalisme sangat bertentangan dengan Islam. Tidak sedikit pembatal-pembatal ke-Islaman yang terkandung
dalam arus ideologi yang satu ini. Diantaranya:
  1. Kekufuran
  2. Berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala
  3. Menghilangkan aqidah al-Wala dan bara’.
  4. Menghapus banyak sekali ajaran dan hukum Islam.
  5. Sumber: http://goedanggaram.wordpress.com/2012/10/19/sejarah-agama-islam/

Makna dan Sejarah Agama Islam

Berikut ini adalah Makalah yang diperuntukan bagi mata kuliah MPK Agama Islam. Kuliah yang berbobot 2 sks ini, memberi kita pemahaman agama dari sudut yang berbeda. Agama dilihat dari berbagai sudut pandang, bahkan kita pun tidak diwajibkan mengambil kuliah yang agama kita sendiri. Boleh saja ambil mata kuliah yang agama berbeda. Karena kuliah ini bukan bertujuan untuk mendoktrin, tapi memberikan pencerahan. Terima kasih untuk Pak Mugilan yang telah memberikan bimbingan selama satu semester.

I. Pengertian dan Karakteristik Agama Islam
1. Makna Agama Islam
Agama memiliki arti peraturan, tata cara, upacara hubungan manusia dengan raja. Sedangkan agama Islam, yang dalam bahasa aslinya disebut din, merupakan kata turunan (jadian) yang berarti ketundukan, ketaatan, kepatuhan (kepada kehendak Allah SWT), berasal dari kata salama yang artinya patuh atau menerima. Berakar dari huruf sin lam mim (s-l-m). Kata dasarnya adalah salima yang berarti sejahtera, tidak tercela, dan tidak cacat. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa arti yang dikandung perkataan Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, dan penyerahan diri.
Dari segi termologis, Islam adalah cara hidup. Cara bagaimana manusia perlu mengatur hidup mereka di atas dunia.
Komponen-komponen utama dalam Islam yang harus didefinisikan paling tidak ada tiga, yaitu :
1) Umat Islam
2) Pemimpin Islam
3) Syariat Islam
2. Karakteristik Agama Islam
A. Agama yang Tauhid
Islam didasarkan pada tauhid (ke-esaan Tuhan. Kata tauhid adalah konsep dalam Islam yang mempertegas keesaan Allah, atau mengakui bahwa tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Dzat, Sifat, dan Asma Allah. Tauhid dapat dipecah dalam 3 aspek, yakni bertauhid dalam kekuasaan Tuhan (rububiyyah), ibadah (uluhiyyah), dan dalam nama dan sifat Allah (Asma wa Sifat).
Rububiyyah memiliki arti mempercayai dan mengakui bahwa hanya Allah dengan menggunakan nama Rabb satu-satunya yang memiliki, merencanakan, menciptakan, mengatur, memelihara serta menjaga seluruh Alam Semesta
Uluhiyyah memiliki pengertian bahwa hanya kepada Allah setiap ibadah dialamatkan, dan hanya Allah semata yang layak disembah. Jadi, tauhid rububiyyah adalah bukti wajibnya tauhid uluhiyyah.
Asma wa Sifat memiliki pengertian bahwa sesuai nama dan sifat (karakteristik) Allah yang tercantum dalam Asmaul Husna adalah hanya berhak disandang oleh Allah itu sendiri dan kita wajib untuk meyakininya.
B. Agama yang Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Agama Islam mempunyai empat sendi yang kokoh yaitu tauhid (keesaan Tuhan), ibadah (shalat dan puasa serta haji), Muamalah (cinta sesama manusia, sosialis yang merata), dan akhlak (budi luhur manusia). Selain keempat sendi tersebut, Islam juga mewajibkan umatnya untuk “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”. Maksudnya, Islam menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf (baik) dan melarang dari yang munkar (buruk).
C. Agama Rahmatan Lil’alamin
Islam itu rahmatan lil’alamin Maknanya ialah bahwa kehadiran Islam di dunia membawa rahmat, berkah, kedamaian, dan keadilan bagi seluruh umat manusia di dunia.
Ciri-ciri Islam sebagai rahmatan lil’alamin adalah sebagai berikut:
3. Orang lain ikut menikmatinya,
4. Orang lain merasakan faedahnya,
5. Orang lain terangkat martabatnya,
6. Siapapun sangat membutuhkannya,
7. Tak satu pun orang merasa tidak terbantu olehnya.
D. Agama yang Sempurna
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana Islam mengatur segala aspek dari yang terkecil sampai yang terbesar dalam kehidupan manusia sehari-harinya dalam menjalani kehidupanya. Aturan-aturan yang Islam adakan bagi semua umatnya sangatlah mendetail, sehingga tidak memungkinkan untuk semua umatnya untuk terjadi kesalah pahaman, dan membuat umatnya berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Sesungguhnya semua perintah dari Allah yang tertera di Al Quran tidak ada yang merugikan, melainkan sangat membuat kita menjadi orang yang lebih baik dan mempertebal keimanan kita yang sangat penting untuk kita semua di akhirat nanti.
Kita wajib meyakini yang ada di dalam Al Quran, karena Al Quran adalah Al Furqon (pembeda), Al Huda (petunjuk), As Syifa (penawar), dan Adz Zikru (peringatan).
Sumber: http://www.dimasmuharam.com/makna-dan-sejarah-agama-islam-213

Sejarah Masuknya Agama Islam ke Indonesia

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 632 M, kepemimpinan Islam dipegang oleh para khalifah. Dibawah kepemimpinan para khalifah, agama Islam mulai disebarkan lebih luas lagi. Sampai abad ke-8 saja, pengaruh Islam telah menyebar ke seluruh Timur Tengah, Afrika Utara, dan Spanyol. Kemudian pada masa dinasti Ummayah, pengaruh Islam mulai berkembang hingga Nusantara. Sejarah mencatat, kepulauan-kepulauan Nusantara merupakan daerah yang terkenal sebagai penghasil rempah-rempah terbesar di dunia. Hal tersebut membuat banyak pedagang dari berbagai penjuru dunia datang ke Nusantara untuk membeli rempah-rempah yang akan dijual kembali ke daerah asal mereka. Termasuk para pedagang dari Arab, Persia, dan Gujarat. Selain berdagang, para pedagang muslim tersebut juga berdakwah untuk mengenalkan agama Islam kepada penduduk lokal. Teori-Teori Masuknya Islam ke Indonesia Menurut beberapa sejarawan, agama Islam baru masuk ke Indonesia pada abad ke-13 Masehi yang dibawa oleh para pedagang muslim. Meskipun begitu, belum diketahui secara pasti sejak kapan Islam masuk ke Indonesia karena para ahli masih berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Setidaknya ada tiga teori yang mencoba menjelaskan tentang proses masuknya Islam ke Indonesia yaitu teori Mekkah, teori Gujarat, dan teori Persia. Teori Gujarat, Teori yang dipelopori oleh Snouck Hurgronje ini menyatakan bahwa agama Islam baru masuk ke Nusantara pada abad ke-13 Masehi yang dibawa oleh para pedagang dari Kambay(Gujarat), India. Teori Persia, Teori ini dipelopori oleh P.A Husein Hidayat. Teori Persia ini menyatakan bahwa agama Islam dibawa oleh para pedagang dari Persia (sekarang Iran) karena adanya beberapa kesamaan antara kebudayaan masyarakat Islam Indonesia dengan Persia. Teori Mekkah, Teori ini adalah teori baru yang muncul untuk menyanggah bahwa Islam baru sampai di Indonesia pada abad ke-13 dan dibawa oleh orang Gujarat. Teori ini mengatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia langsung dari Mekkah (arab) sebagai pusat agama Islam sejak abad ke-7. Teori ini didasari oleh sebuah berita dari Cina yang menyatakan bahwa pada abad ke-7 sudah terdapat sebuah perkampungan muslim di pantai barat Sumatera. Sebuah batu nisan berhuruf Arab milik seorang wanita muslim bernama Fatimah Binti Maemun yang ditemukan di Sumatera Utara dan diperkirakan berasal dari abad ke-11 juga menjadi bukti bahwa agama Islam sudah masuk ke Indonesia jauh sebelum abad ke-13. Proses Masuknya Islam di Indonesia Proses masuknya islam ke Indonesia dilakukan secara damai dengan cara menyesuaikan diri dengan adat istiadat penduduk lokal yang telah lebih dulu ada. Ajaran-ajaran Islam yang mengajarkan persamaan derajat, tidak membeda-bedakan si miskin dan si kaya, si kuat dan si lemah, rakyat kecil dan penguasa, tidak adanya sistem kasta dan menganggap semua orang sama kedudukannya dihadapan Allah telah membuat agama Islam perlahan-lahan mulai memeluk agama Islam. Proses masuknya Islam ke Indonesia dilakukan secara damai dan dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut. Melalui Cara Perdagangan Indonesia dilalui oleh jalur perdagangan laut yang menghubungkan antara China dan daerah lain di Asia. Letak Indonesia yang strategis ini membuat lalu lintas perdagangan di Indonesia sangat padat padat dilalui oleh para pedagang dari seluruh dunia termasuk para pedagang muslim. Para pedagang muslim ini banyak bermukim di daerah pesisir pulau Jawa dan Sumatera yang penduduknya masih menganut agama Hindu. Para pedagang ini mendirikan masjid dan mendatangkan para ulama dan mubalig untuk mengenalkan nilai dan ajaran Islam kepada penduduk lokal. Melalui Perkawinan Bagi masyarakat pribumi, para pedagang muslim dianggap sebagai kelangan yang terpandang. Hal ini menyebabkan banyak penguasa pribumi tertarik untuk menikahkan anak gadis mereka dengan para pedagang ini. Sebelum menikah, sang gadis akan menjadi muslim terlebih dahulu. Pernikahan secara muslim antara para saudagar muslim dengan penguasa lokal ini semakin memperlancar penyebaran Islam di Nusantara. Melalui Pendidikan Pengajaran dan pendidikan Islam mulai dilakukan setelah masyarakat islam terbentuk. Pendidikan dilakukan di pesantren ataupun di pondok yang dibimbing oleh guru agama, ulama, ataupun kyai. Para santri yang telah lulus akan pulang ke kampung halamannya dan akan mendakwahkan Islam di kampung masing-masing. Melalui Kesenian Wayang adalah salah satu sarana kesenian untuk menyebarkan islam kepada penduduk lokal. Sunan Kalijaga adalah salah satu tokoh terpandang yang mementaskan wayang untuk mengenalkan agama Islam. Cerita wayang yang dipentaskan biasanya dipetik dari kisah Mahabrata atau Ramayana yang kemudian disisipi dengan nilai-nilai Islam. Sumber:http://cerita-indonesian.blogspot.com/2012/07/sejarah-masuknya-agama-islam-ke.html

Kamis, 07 Februari 2013

Sejarah Islam Di Negeri Tirai Bambu Cina

Tuntutlah Ilmu sampai ke negeri Cina," begitu kata petuah Arab. Jauh sebelum ajaran Islam diturunkan Allah SWT, bangsa Cina memang telah mencapai peradaban yang amat tinggi. Kala itu, masyarakat Negeri Tirai Bambu sudah menguasai beragam khazanah kekayaan ilmu pengetahuan dan peradaban.

Tak bisa dipungkiri bahwa umat Islam juga banyak menyerap ilmu pengetahuan serta peradaban dari negeri ini. Beberapa contohnya antara lain, ilmu ketabiban, kertas, serta bubuk mesiu. Kehebatan dan tingginya peradaban masyarakat Cina ternyata sudah terdengar di negeri Arab sebelum tahun 500 M.

Sejak itu, para saudagar dan pelaut dari Arab membina hubungan dagang dengan `Middle Kingdom' - julukan Cina. 

Untuk bisa berkongsi dengan para saudagar Cina, para pelaut dan saudagar Arab dengan gagah berani mengarungi ganasnya samudera. Mereka `angkat layar' dari Basra di Teluk Arab dan kota Siraf di Teluk Persia menuju lautan Samudera Hindia.

Sebelum sampai ke daratan Cina, para pelaut dan saudagar Arab melintasi Srilanka dan mengarahkan kapalnya ke Selat Malaka. Setelah itu, mereka berlego jangkar di pelabuhan Guangzhou atau orang Arab menyebutnya Khanfu. Guangzhou merupakan pusat perdagangan dan pelabuhan tertua di Cina. Sejak itu banyak orang Arab yang menetap di Cina.

Ketika Islam sudah berkembang dan Rasulullah SAW mendirikan pemerintahan di Madinah, di seberang lautan Cina tengah memasuki periode penyatuan dan pertahanan. Menurut catatan sejarah awal Cina, masyarakat Tiongkok pun sudah mengetahui adanya agama Islam di Timur Tengah. Mereka menyebut pemerintahan Rasulullah SAW sebagai Al-Madinah.


The Great Mosque of Xi'an, one of China's oldest mosques
Orang Cina mengenal Islam dengan sebutan Yisilan Jiao yang berarti 'agama yang murni'. Masyarakat Tiongkok menyebut Makkah sebagai tempat kelahiran 'Buddha Ma-hia-wu' (Nabi Muhammad SAW). Terdapat beberapa versi hikayat tentang awal mula Islam bersemi di dataran Cina. Versi pertama menyebutkan, ajaran Islam pertama kali tiba di Cina dibawa para sahabat Rasul yang hijrah ke al-Habasha Abyssinia (Ethopia). Sahabat Nabi hijrah ke Ethopia untuk menghindari kemarahan dan amuk massa kaum Quraish jahiliyah. Mereka antara lain; Ruqayyah, anak perempuan Nabi; Usman bin Affan, suami Ruqayyah; Sa'ad bin Abi Waqqas, paman Rasulullah SAW; dan sejumlah sahabat lainnya.

Para sahabat yang hijrah ke Etopia itu mendapat perlindungan dari Raja Atsmaha Negus di kota Axum. Banyak sahabat yang memilih menetap dan tak kembali ke tanah Arab. Konon, mereka inilah yang kemudian berlayar dan tiba di daratan Cina pada saat Dinasti Sui berkuasa (581 M - 618 M).

Sumber lainnya menyebutkan, ajaran Islam pertama kali tiba di Cina ketika Sa'ad Abi Waqqas dan tiga sahabatnya berlayar ke Cina dari Ethopia pada tahun 616 M. Setelah sampai di Cina, Sa'ad kembali ke Arab dan 21 tahun kemudian kembali lagi ke Guangzhou membawa kitab suci Alquran.

Ada pula yang menyebutkan, ajaran Islam pertama kali tiba di Cina pada 615 M - kurang lebih 20 tahun setelah Rasulullah SAW tutup usia. Adalah Khalifah Utsman bin Affan yang menugaskan Sa'ad bin Abi Waqqas untuk membawa ajaran Illahi ke daratan Cina. Konon, Sa'ad meninggal dunia di Cina pada tahun 635 M. Kuburannya dikenal sebagai Geys' Mazars.

Utusan khalifah itu diterima secara terbuka oleh Kaisar Yung Wei dari Dinasti Tang. Kaisar pun lalu memerintahkan pembangunan Masjid Huaisheng atau masjid Memorial di Canton - masjid pertama yang berdiri di daratan Cina. Ketika Dinasti Tang berkuasa, Cina tengah mencapai masa keemasan dan menjadi kosmopolitan budaya. Sehingga, dengan mudah ajaran Islam tersebar dan dikenal masyarakat Tiongkok.

Id Khar Mosque
Pada awalnya, pemeluk agama Islam terbanyak di Cina adalah para saudagar dari Arab dan Persia. Orang Cina yang pertama kali memeluk Islam adalah suku Hui Chi. Sejak saat itu, pemeluk Islam di Cina kian bertambah banyak. Ketika Dinasti Song bertahta, umat Muslim telah menguasai industri ekspor dan impor. Bahkan, pada periode itu jabatan direktur jenderal pelayaran secara konsisten dijabat orang Muslim.

Pada tahun 1070 M, Kaisar Shenzong dari Dinasti Song mengundang 5.300 pria Muslim dari Bukhara untuk tinggal di Cina. Tujuannya untuk membangun zona penyangga antara Cina dengan Kekaisaran Liao di wilayah Timur Laut. Orang Bukhara itu lalu menetap di di antara Kaifeng dan Yenching (Beijing). Mereka dipimpin Pangeran Amir Sayyid alias 'So-Fei Er'. Dia bergelar `bapak' komunitas Muslim di Cina.

Ketika Dinasti Mongol Yuan (1274 M -1368 M) berkuasa, jumlah pemeluk Islam di Cina semakin besar. Mongol, sebagai minoritas di Cina, memberi kesempatan kepada imigran Muslim untuk naik status menjadi Cina Han. Sehingga pengaruh umat Islam di Cina semakin kuat. Ratusan ribu imigran Muslim di wilayah Barat dan Asia Tengah direkrut Dinasti Mongol untuk membantu perluasan wilayah dan pengaruh kekaisaran.

Bangsa Mongol menggunakan jasa orang Persia, Arab dan Uyghur untuk mengurus pajak dan keuangan. Pada waktu itu, banyak Muslim yang memimpin korporasi di awal periode Dinasti Yuan. Para sarjana Muslim mengkaji astronomi dan menyusun kalender. Selain itu, para arsitek Muslim juga membantu mendesain ibu kota Dinasti Yuan, Khanbaliq.

Pada masa kekuasaan Dinasti Ming, Muslim masih memiliki pengaruh yang kuat di lingkaran pemerintahan. Pendiri Dinasti Ming, Zhu Yuanzhang adalah jenderal Muslim terkemuka, termasuk Lan Yu Who. Pada 1388, Lan memimpin pasukan Dinasti Ming dan menundukkan Mongolia. Tak lama setelah itu muncul Laksamana Cheng Ho - seorang pelaut Muslim andal.

Saat Dinasti Ming berkuasa, imigran dari negara-negara Muslim mulai dilarang dan dibatasi. Cina pun berubah menjadi negara yang mengisolasi diri. Muslim di Cina pun mulai menggunakan dialek bahasa Cina. Arsitektur Masjid pun mulai mengikuti tradisi Cina. Pada era ini Nanjing menjadi pusat studi Islam yang penting. Setelah itu hubungan penguasa Cina dengan Islam mulai memburuk.

Masa Surut Islam di Daratan Cina

The Niujie Mosque in Beijing
Hubungan antara Muslim dengan penguasa Cina mulai memburuk sejak Dinasti Qing (1644-1911) berkuasa. Tak cuma dengan penguasa, relasi Muslim dengan masyarakat Cina lainnya menjadi makin sulit. Dinasti Qing melarang berbagai kegiatan Keislaman.

Menyembelih hewan qurban pada setiap Idul Adha dilarang. Umat Islam tak boleh lagi membangun masjid. Bahkan, penguasa dari Dinasti Qing juga tak membolehkan umat Islam menunaikan rukun Islam kelima - menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah.

Taktik adu domba pun diterapkan penguasa untuk memecah belah umat Islam yang terdiri dari bangsa Han, Tibet dan Mogol. Akibatnya ketiga suku penganut Islam itu saling bermusuhan. Tindakan represif Dinasti Qing itu memicu pemberontakan Panthay yang terjadi di provinsi Yunan dari 1855 M hingga 1873 M.

Setelah jatuhnya Dinasti Qing, Sun Yat Sen akhirnya mendirikan Republik Cina. Rakyat Han, Hui (Muslim), Meng (Mongol) dan Tsang (Tibet) berada di bawah Republik Cina. Pada 1911, Provinsi Qinhai, Gansu dan Ningxia berada dalam kekuasaan Muslim yakni keluarga Ma.

Kondisi umat Islam di Cina makin memburuk ketika terjadi Revolusi Budaya. Pemerintah mulai mengendorkan kebijakannya kepada Muslim pada 1978. Kini Islam kembali menggeliat di Cina. Hal itu ditandai dengan banyaknya masjid serta aktivitas Muslim antaretnis di Cina.

Sumber: http://newyorkermen.multiply.com/journal/item/229?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Syiah, tasawuf, dan Revolusi Islam Iran

Poster para sahabat Nabi Muhammad, termasuk Ali yang dihormati umat Islam Syiah.
Tradisi Islam Syiah pertama kali masuk Indonesia antara lain melalui jalur tasawuf sekian ratus tahun silam, tetapi Revolusi Islam 1979 di Iran menumbuhkan Syiah menjadi ideologi yang menarik kaum intelektual.
Anggota Dewan Syura Ahlulbait Indonesia ABI, Muhsin Labib mengatakan, mengutip sebuah penelitian, salah-satu bukti bahwa pengaruh Syiah telah lama berkembang di Indonesia, dapat dilihat dari kesamaan beberapa tradisi Syiah dengan praktek tasawuf, ajaran Kejawen serta nilai-nilai yang diajarkan para Wali Songo di Jawa.

"Ajaran pantheisme, seperti manunggal ing kawulo gusti, itu 'kan sinkron dengan pandangan teologis Syiah," kata Muhsin Labib kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Kamis (13/09).
Hal itu hanyalah satu contoh, kata Muhsin, betapa ajaran Syiah sudah lama terserap di masyarakat Indonesia.

"Kemudian kita lihat jejak dan situs sejarah yang menegaskan kehadiran Syiah di Indonseia, jauh sebelum Islam Arab yang muncul di bumi nusantara," kata Muhsin, " misalnya di Aceh, Bengkulu, kraton Solo, ada (tradisi) Suro..."
Karenanya, lanjut Muhsin, banyak istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal dari Persia. "Misalnya nakhoda, bandara, syah.. Itu semuanya menghubungkan ada hubungan yang cukup lama antara Syiah dan Indonesia.
Dan, "orang memakai peci hitam itu bisa dikaitkan dengan simbol ke-Syiah-an," ungkap Doktor Muhsin Labib, yang juga menjadi staf pengajar di Universitas Paramadina, Jakarta.

Kelompok Alawiyin

Bukti lainnya, menurut staf pengajar paska Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Doktor Fuad Jabali, dapat dilacak dari manuskrip dan buku-buku yang ditulis pada abad 16 dan 17 di wilayah Nusantara.
Diyakini ada kedekatan tradisi Syiah dan Nahdlatul Ulama di Indonesia.
Buku-buku yang ditulis para ulama itu, menurutnya, menunjukkan kuatnya pengaruh Syiah di wilayah Nusantara.
"Itu kalau dibaca, bisa melihat dengan gampang betapa kuatnya pengaruh Persia atau Syiah," katanya kepada BBC Indonesia.
Dari kenyataan sejarah ini, lanjutnya, menunjukkan betapa tradisi Syiah mampu diterima oleh masyarakat lokal di wilayah Nusantara. "Tidak ada problem kan.."
Pada perjalanannya, gelombang kedua pengaruh Syiah ke Indonesia ditandai "kehadiran tokoh-tokoh tertentu yang dikaitkan dengan taraqih alawiyin (dari Hadramaut, Yaman)", kata Muhsin Labib.
"Dari kenyataan sejarah ini, lanjutnya, menunjukkan betapa tradisi Syiah mampu diterima oleh masyarakat lokal di wilayah Nusantara."
Doktor Fuad, staf pengajar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
"Itu memperkuat masyarakat Syiah dengan keluarga Nahdlatul Ulama (NU). Makanya para habib dapat posisi penting dalam masyarakat NU," ungkapnya.
Walaupun masuknya ajaran Islam ke Indonesia diyakini sebagian para ahli mengandung unsur-unsur Syiah, belum ada sepakat diantara para ahli sejarah.
Pengamat masalah keislaman Azyumardi Azra, misalnya, menyatakan "masuk dan berkembangnya Syiah di Indonesia dari perspektif sejarah masih kontroversial".
Hal itu dia utarakan dalam kata pengantar berjudul Syiah di Indonesia: antara mitos dan realitas, dalam buku Syiah dan Politik di Indonesia, sebuah penelitian karya A Rahman Zainuddin dan M Hamdan Basyar (terbitan Mizan, 2000).

Revolusi Islam Iran 1979

Terlepas dari polemik soal kebenaran sejarah, sejumlah kalangan mencatat peristiwa Revolusi Islam Iran pada 1979 merupakan gelombang berikutnya masuknya pengaruh Syiah ke Indonesia.
Revolusi Islam Iran pada 1979 diinspirasi oleh sosok yang sangat dihormati umat Syiah, Ayatullah Khomeini.
"Gelombang kedua ini ditandai dengan sifatnya yang intelektual," kata Jalaludin Rahmat, dalam buku Catatan Kang Jalal, Visi Media, Politik dan Pendidikan (1998).
Dalam masa-masa ini, menurut Jalaludin yang juga Ketua Dewan Syura Ikatan Jemaah Ahlulbait Indonesia, orang-orang yang simpatik terhadap Syiah ini "kebanyakan berasal dari perguruan tinggi".
Kebanyakan diantara mereka, lanjutnya, juga tertarik dengan Syiah sebagai "alternatif terhadap pemikiran-pemikiran Islam yang ada".
"Mereka lebih tertarik kepada pemikiran Syiah ketimbang pada ritus-ritus atau fiqihnya," jelasnya. "Dari segi ideologi, mereka cenderung radikal".
Dalam pandangan Doktor Fuad Jabali, Revolusi Islam Iran menjadi daya tarik bagi sebagian kalangan Islam terdidik, karena "memberikan jawaban terhadap sebuah persoalan besar yang tidak bisa dijawab oleh masyarakat dan tradisi sunni".
Jalaludin Rahmat, Ketua Dewan Syura Ikatan Jemaah Ahlulbait Indonesia.
Dia kemudian memberikan contoh: "Misalnya, di dunia Muslim Sunni, karena otoritas politik dan agama diserahkan pada masyarakat kebanyakan, maka akan terbuka konflik yang lebih luas, karena masing-masing mengklaim lebih baik dari lainnya... Tidak ada mekanisme atau cara-ara untuk memilih kepemimpinan yang bisa diterima..."
Persoalan seperti ini, menurutnya, tidak ada pada Islam Syiah. "Syiah sangat solid karena konsep Imamah, karena kepemimpinan diserahkan pada satu orang."
Di masa ini, menurut Jalaludin Rahmat (dalam wawancara dengan harian Republika, Kamis, 30 Agustus 2012), penyebaran Syiah belum menjadi ancaman. "Sebab, hanya dianggap sebagai gerakan intelektual. Mereka tak membahas fikih".
"Jadi gelombang kedua itu tak menimbulkan kerusuhan," ujarnya.

Mendalami Fiqih

Namun demikian, masih menurut Jalaludin Rahmat dalam bukunya (1998), ada perubahan pendekatan ketika muncul gelombang berikutnya "yang ditandai dengan kehadiran alumnus-alumnus Qum yang lebih berorientasi pada pendekatan fiqih".
"Ketika mereka datang ke Indonesia, mereka memenuhi kebutuhan akan fiqih ini," tulisnya.
"Mulailah mereka memberikan pengajian-pengajian Syiah di berbagai tempat".
Dalam wawancara dengan Republika, Jalaludin Rahmat mengatakan, pada 1990-an para habib yang pulang dari Qum, Iran, "mulai mengajarkan Syiah ke kalangan terbatas. Seperti Ustad Umar di Palembang dan Ustad Husein Al Habsyi di Jawa Timur. Mereka datang dengan fikih Syiah".
Dalam perkembangannya, "Mulailah muncul benih konflik... Karena pada tahap pemikiran, tak terjadi pergesekan," kata Jalaludin.
Sejauh ini, ungkap Jalaludin, komunitas Syiah banyak mendiami Bandung dan sekitarnya, Makasar serta Jakarta.
Walaupun jumlahnya jauh lebih kecil dibanding warga Islam Sunni, diperkirakan jumlah warga Syiah di Indonesia antara 500 ribu hingga lima juta jiwa, kata Jalaludin.
Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/09/120912_lapsus_syiahsampang_sejarahsyiahindonesia.shtml


Jejak Kegemilangan Umat Islam Dalam Pentas Sejarah Dunia

Sejarah perjuangan umat Islam dalam pentas peradaban dunia berlangsung sangat lama sekira 13 abad, yaitu sejak masa kepemimpinan Rasulullah Saw di Madienah (622-632M); Masa Daulat Khulafaur Rasyidin (632-661M); Masa Daulat Umayyah (661-750M) dan Masa Daulat Abbasiyah (750-1258 M) sampai tumbangnya Kekhilafahan Turki Utsmani pada tanggal 28 Rajab tahun 1342 H atau bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M, dimana masa-masa kejayaan dan puncak keemasannya banyak melahirkan banyak ilmuwan muslim berkaliber internasional yang telah menorehkan karya-karya luar biasa dan bermanfaat bagi umat manusia yang terjadi selama kurang lebih 700 tahun, dimulai dari abad 6 M sampai dengan abad 12 M. Pada masa tersebut, kendali peradaban dunia berada pada tangan umat Islam.

Pada saat berjayanya peradaban Islam semangat pencarian ilmu sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Semangat pencarian ilmu yang berkembang menjadi tradisi intelektual secara historis dimulai dari pemahaman (tafaqquh) terhadap al-Qur'an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw yang kemudian dipahami, ditafsirkan dan dikembangkan oleh para sahabat, tabiin, tabi' tabiin dan para ulama yang datang kemudian dengan merujuk pada Sunnah Nabi Muhammad saw.

ERA RASULULLOH SAW (622-632M) DAN PERIODE DAULAT KHULAFAUR RASYIDIN (632-661 M)

Kesuksesan Rasulullah Muhammad Saw dalam membangun peradaban Islam yang tiada taranya dalam sejarah dicapai dalam kurun waktu 23 tahun, 13 tahun langkah persiapan pada periode Makkah (Makiyyah) dan 10 tahun periode Madienah (Madaniyah). Periode 23 tahun merupakan rentang waktu kurang dari satu generasi, dimana beliau Saw telah berhasil memegang kendali kekuasaan atas bangsa-bangsa yang lebih tua peradabannya saat itu khususnya Romawi, Persia dan Mesir.

Seorang ahli pikir Perancis bernama Dr. Gustave Le Bone mengatakan:
“Dalam satu abad atau 3 keturunan, tidak ada bangsa-bangsa manusia dapat mengadakan perubahan yang berarti. Bangsa Perancis memerlukan 30 keturunan atau 1000 tahun baru dapat mengadakan suatu masyarakat yang bercelup Perancis. Hal ini terdapat pada seluruh bangsa dan umat, tak terkecuali selain dari umat Islam, sebab Muhammad El-Rasul sudah dapat mengadakan suatu masyarakat baru dalam tempo satu keturunan (23 tahun) yang tidak dapat ditiru atau diperbuat oleh orang lain”.

Masa kerasulan Muhammad Saw pada akhir periode Madienah merupakan puncak (kulminasi) peradaban Islam, karena disitulah sistem Islam disempurnakan dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah ayat 3).

Generasi masa itu merupakan generasi terbaik sebagaimana firman Alloh Swt:“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alloh”. (QS. Ali Imran ayat 110).

PERIODE DAULAT UMAYYAH (661-750M) 
Masa Kedaulatan Umayyah berlangsung selama lebih kurang 90 tahun. Beberapa orang Khalifah besar Bani Umayyah ini adalah Muawiyah bin Abi Sufyan (661-680 M), Abdul Malik bin Marwan (685- 705 M), Al-Walid bin Abdul Malik (705-715 M), Umar bin Abdul Aziz (717- 720 M) dan Hasyim bin Abdul Malik (724- 743 M).

Awal berlangsungya periode Daulat Umayyah lebih memprioritaskan pada perluasan wilayah kekuasaan. Ekspansi wilayah yang sempat terhenti pada masa Khalifah Utsman dan Khalifah Ali dilanjutkan kembali oleh Daulat Umayyah. Pada zaman Muawiyah, Tunisia ditaklukkan. Di sebelah Timur, Muawiyah dapat menguasai daerah Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abdul Malik. Dia mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Tentaranya bahkan sampai ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan.

Ekspansi ke Barat secara besar-besaran dilanjutkan pada zaman Al-Walid bin Abdul Malik. Masa pemerintahan Walid adalah masa ketenteraman, kemakmuran dan ketertiban, dimana umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya yang berjalan kurang lebih sepuluh tahun, tercatat bahwa pada tahun 711 M merupakan suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju wilayah Barat Daya, benua Eropa. Setelah Al-Jazair dan Marokko dapat ditundukan, Tariq bin Ziyad, panglima pasukan Islam, dengan pasukannya menyeberangi selat yang memisahkan antara Marokko dengan benua Eropa, dan mendarat di suatu tempat yang sekarang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Dengan demikian, Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol, Cordova, dengan cepatnya dapat dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Sevi'e, Elvira dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Cordova. Pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena mendapat dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa. Pada zaman Umar bin Abdul Aziz, serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan Piranee. Serangan ini dipimpin oleh Aburrahman bin Abdullah Al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers. Dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun, dalam peperangan yang terjadi di luar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol. Disamping daerah-daerah tersebut di atas, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah juga jatuh ke tangan Islam pada zaman Bani Umayyah.

Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.

Disamping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang. Pada bidang pengembangan keilmuan, Daulat Umayyah mengawalinya dengan mengeluarkan sebuah kebijakan startegis. Adalah Khalifah Abdul Malik (685-705M) merupakan Khalifah pertama yang berhasil melakukan berbagi pembenahan administrasi pemerintahan dimana beliau memerintahkan penggunaan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan dan kenegaraan di seluruh wilayah Islam yang membentang dari Pegunungan Thian Shan di sebelah Timur sampai Pegunungan Pyrenees di Sebelah Barat termasuk dalam berbagai administrasi kenegaraan lainnya yang pada perkembangan selanjutnya Bahasa Arab menjadi bahasa umum sebagai bahasa pengantar dunia (lingua franca), juga menjadi bahasa diplomatik antar Bangsa diantara Barat dan Timur bahkan berkembang menjadi bahasa ilmiah sampai kepada zaman renaissance, hingga Roger Bacon (1214-1294 M) dari Oxford ahli pikir Inggeris terbesar itu, menurut Ecyclopedia Britanica, 1951, volume II, halaman 191-197, mendorong sedemikian rupa untuk mempelajari Bahasa Arab guna memperoleh pengetahuan yang sangat murni, yang menyatakan bahwa: “Roger Bacon, placing Averroes beside Aristole and Avicenna, recomends the study of Arabic as the only way of getting the knowledge which bad versions obscured”, yakni “menganjurkan mempelajari Bahasa Arab sebagai jalan satu-satunya bagi memperoleh ilmu yang telah dikaburkan oleh versi-versi yang jelek” sebelumnya.

Kemajuan tradisi intelektual dan ilmu pengetahuan pada zaman Daulat Umayyah di Andalusia dirasakan oleh masyarakat Eropa. Oliver Leaman menggambarkan kondisi kehidupan intelektual di sana sebagai berikut:

“….pada masa peradaban agung [wujud] di Andalus, siapapun di Eropa yang ingin mengetahui sesuatu yang ilmiyah ia harus pergi ke Andalus. Di waktu itu banyak sekali problem dalam literatur Latin yang masih belum terselesaikan, dan jika seseorang pergi ke Andalus maka sekembalinya dari sana ia tiba-tiba mampu menyelesaikan masalah-masalah itu. Jadi Islam di Spanyol mempunyai reputasi selama ratusan tahun dan menduduki puncak tertinggi dalam pengetahuan filsafat, sains, tehnik dan matematika. Ia mirip seperti posisi Amerika saat ini, dimana beberapa universitas penting berada”. 

Pada bidang lainnya, pembangunan yang dilakukan Muawiyah diantaranya mendirikan dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap dengan peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata dan mencetak mata uang. Pada masanya, jabatan khusus seorang hakim (qadhi) mulai berkembang menjadi profesi tersendiri. Qadhi adalah seorang spesialis dibidangnya. Khalifah Abdul Malik mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri pada tahun 659 M dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab. Keberhasilan Khalifah Abdul Malik diikuti oleh puteranya Al-Walid bin Abdul Malik (705-715 M) seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Dia membangun panti-panti untuk orang cacat. Semua personel yang terlibat dalam kegiatan yang humanis ini digaji oleh negara secara tetap. Dia juga membangun jalan-jalan raya yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lainnya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan dan masjid-masjid yang megah.

Pada lapangan perdagangan yakni pada saat peradaban Islam telah menguasai dunia perdagangan sejak permulaan Daulat Umayyah (661-750M), dimana pesisir lautan Hindia sampai ke Lembah Sind, sehingga terjalin kesatuan wilayah yang luas dari Timur sampai Barat yang berimplikasi terhadap lancarnya lalu-lintas dagang di dataran antara Tiongkok dengan dunia belahan Barat pegunungan Thian Shan melalui Jalan Sutera (Silk Road) yang terkenal itu, yang kemudian terbuka pula jalur perdagangan melalui Teluk Parsi, Teluk Aden yang menghubungkannya dengan kota-kota dagang di sepanjang pesisir Benua Eropa, menyebabkan “kebutuhan Eropa pada saat itu amat tergantung pada kegiatan dagang di dalam wilayah Islam”.

PERIODE DAULAT ABBASIYAH (132H/750M s.d. 656H/1258 M)
Masa Kedaulatan Abbasiyah berlangsung selama 508 tahun, sebuah rentang sejarah yang cukup lama dalam sebuah peradaban. Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode: (1) Periode Pertama (132 H/750 M-232 H/847 M), disebut periode pengaruh Persia pertama; (2) Periode Kedua (232 H/847 M-334 H/945 M), disebut pereode pengaruh Turki pertama; (3) Periode Ketiga (334 H/945 M-447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua; (4) Periode Keempat (447 H/1055 M-590 H/l194 M), masa kekuasaan dinasti Bani Seljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah; biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua; (5) Periode Kelima (590 H/1194 M-656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Bagdad.

Tidak seperti pada periode Umayyah, Periode pertama Daulat Abbasiyah lebih memprioritaskan pada penekanan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam daripada perluasan wilayah. Fakta sejarah mencatat bahwa masa Kedaulatan Abbasiyah merupakan pencapaian cemerlang di dunia Islam pada bidang sains, teknologi dan filsafat. Pada saat itu dua pertiga bagian dunia dikuasai oleh Kekhilafahan Islam.

Masa sepuluh Khalifah pertama dari Daulat Abbasiyah merupakan masa kejayaan (keemasan) peradaban Islam, dimana Baghdad mengalami kemajuan ilmu pengetahuan yang pesat. Secara politis, para khalifah betul-betul merupakan tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Di sisi lain, kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam. Namun setelah periode ini berakhir, pemerintahan Bani Abbas mulai menurun dalam bidang politik, meskipun filsafat dan ilmu pengetahuan terus berkembang.

Pada masa sepuluh Khalifah pertama itu, puncak pencapaian kemajuan peradaban Islam terjadi pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid (786-809 M). Harun Al-Rasyid adalah figur khalifah shaleh ahli ibadah; senang bershadaqah; sangat mencintai ilmu sekaligus mencintai para ‘ulama; senang dikritik serta sangat merindukan nasihat terutama dari para ‘ulama. Pada masa pemerintahannya dilakukan sebuah gerakan penerjemahan berbagai buku Yunani dengan menggaji para penerjemah dari golongan Kristen dan penganut agama lainnya yang ahli. Ia juga banyak mendirikan sekolah, yang salah satu karya besarnya adalah pembangunan Baitul Hikmah, sebagai pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang besar. Perpustakaan pada masa itu lebih merupakan sebuah universitas, karena di samping terdapat kitab-kitab, di sana orang juga dapat membaca, menulis dan berdiskusi.

Harun Al-Rasyid juga menggunakan kekayaan yang banyak untuk dimanfaatkan bagi keperluan sosial. Rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi didirikan. Pada masanya sudah terdapat paling tidak sekitar 800 orang dokter. Disamping itu, pemandian-pemandian umum juga dibangun. Kesejahteraan, sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya. Pada masa inilah negara Islam menempatkan dirinya sebagai negara terkuat yang tak tertandingi.

Terjadinya perkembangan lembaga pendidikan pada masa Harun Al Rasyid mencerminkan terjadinya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Hal ini sangat ditentukan oleh perkembangan bahasa Arab, baik sebagai bahasa administrasi yang sudah berlaku sejak zaman Bani Umayyah, maupun sebagai bahasa ilmu pengetahuan.

Pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama juga lahir para imam mazhab hukum yang empat hidup Imam Abu Hanifah (700-767 M); Imam Malik (713-795 M); Imam Syafi'i (767-820 M) dan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M).

Pencapaian kemajuan dunia Islam pada bidang ilmu pengetahuan tersebut tidak terlepas dari adanya sikap terbuka dari pemerintahan Islam pada saat itu terhadap berbagai budaya dari bangsa-bangsa sebelumnya seperti Yunani, Persia, India dan yang lainnya. Gerakan penterjemahan yang dilakukan sejak Khalifah Al-Mansur (745-775 M) hingga Harun Al-Rasyid berimplikasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan umum, terutama di bidang astronomi, kedokteran, filsafat, kimia, farmasi, biologi, fisika dan sejarah.

Menurut Demitri Gutas proses penterjemahan di zaman Abbasiyah didorong oleh motif sosial, politik dan intelektual. Ini berarti bahwa para pihak baik dari unsur masyarakat, elit penguasa, pengusaha dan cendekiawan terlibat dalam proses ini, sehingga dampaknya secara kultural sangat besar.

Gerakan penerjemahan pada zaman itu kemudian diikuti oleh suatu periode kreativitas besar, karena generasi baru para ilmuwan dan ahli pikir muslim yang terpelajar itu kemudian membangun dengan ilmu pengetahuan yang diperolehnya untuk mengkontribusikannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.

Menurut Marshall, proses pengislaman tradisi-tradisi itu telah berbuat lebih jauh dari sekadar mengintegrasikan dan memperbaiki, hal itu telah menghasilkan energi kreatif yang luar biasa. Menurutnya, periode kekhalifahan dalam sejarah Islam merupakan periode pengembangan di bidang ilmu, pengetahuan dan kebudayaan, dimana pada zaman itu telah melahirkan tokoh-tokoh besar di bidang filsafat dan ilmu pengetahuan seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Al-Farabi. Berbagai pusat pendidikan tempat menuntut ilmu dengan perpustakaan-perpustakaan besar bermunculan di Cordova, Palermo, Nisyapur, Kairo, Baghdad, Damaskus, dan Bukhara, dimana pada saat yang sama telah mengungguli Eropa yang tenggelam dalam kegelapan selama berabad-abad. Kehidupan kebudayaan dan politik baik dari kalangan orang Islam maupun non-muslim pada zaman kekhilafahan dilakukan dalam kerangka Islam dan bahasa Arab, walaupun terdapat perbedaan-perbedaan agama dan suku yang plural.

Pada saat itu umat Islam telah berhasil melakukan sebuah akselerasi, jauh meninggalkan peradaban yang ada pada saat itu. Hidupnya tradisi keilmuan, tradisi intelektual melalui gerakan penerjamahan yang kemudian dilanjutkan dengan gerakan penyelidikan yang didukung oleh kuatnya elaborasi dan spirit pencarian, pengembangan ilmu pengetahuan yang berkembang secara pesat tersebut, mengakibatkan terjadinya lompatan kemajuan di berbagai bidang keilmuan yang telah melahirkan berbagai karya ilmiah yang luar biasa.
Menurut Oliver Leaman proses penterjemahan yang dilakukan ilmuwan muslim tidak hanya menterjemahkan karya-karya Yunani secara ansich, tetapi juga mengkaji teks-teks itu, memberi komentar, memodifikasi dan mengasimilasikannya dengan ajaran Islam. Proses asimilasi tersebut menurut Thomas Brown terjadi ketika peradaban Islam telah kokoh. Sains, filsafat dan kedoketeran Yunani diadapsi sehingga masuk kedalam lingkungan pandangan hidup Islam. Proses ini menggambarkan betapa tingginya tingkat kreativitas ilmuwan muslim sehingga dari proses tersebut telah melahirkan pemikiran baru yang berbeda sama sekali dari pemikiran Yunani dan bahkan boleh jadi asing bagi pemikiran Yunani.

Pada masa-masa permulaan perkembangan kekuasaan, Islam telah memberikan kontribusi kepada dunia berupa tiga jenis alat penting yaitu paper (kertas), compass (kompas) and gunpowder (mesiu). Penemuan alat cetak (movable types) di Tiongkok pada penghujung abad ke-8 M dan penemuan alat cetak serupa di Barat pada pertengahan abad 15 oleh Johann Gutenberg, menurut buku Historians’ History of the World, akan tidak ada arti dan gunanya jika Bangsa Arab tidak menemukan lebih dahulu cara-cara bagi pembuatan kertas.

Pencapaian prestasi yang gemilang sebagai implikasi dari gerakan terjemahan yang dilakukan pada zaman Daulat Abbasiah sangat jelas terlihat pada lahirnya para ilmuwan muslim yang mashur dan berkaliber internasional seperti : Al-Biruni (fisika, kedokteran); Jabir bin Hayyan (Geber) pada ilmu kimia; Al-Khawarizmi (Algorism) pada ilmu matematika; Al-Kindi (filsafat); Al-Farazi, Al-Fargani, Al-Bitruji (astronomi); Abu Ali Al-Hasan bin Haythami pada bidang teknik dan optik; Ibnu Sina (Avicenna) yang dikenal dengan Bapak Ilmu Kedokteran Modern; Ibnu Rusyd (Averroes) pada bidang filsafat; Ibnu Khaldun (sejarah, sosiologi). Mereka telah meletakkan dasar pada berbagai bidang ilmu pengetahuan.

Beberapa ilmuwan muslim lainnya pada masa Daulat Abbasiyah yang karyanya diakui dunia diantaranya:
• Al-Razi (guru Ibnu Sina), berkarya dibidang kimia dan kedokteran, menghasilkan 224 judul buku, 140 buku tentang pengobatan, diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin. Bukunya yang paling masyhur adalah Al-Hawi Fi ‘Ilm At Tadawi (30 jilid, berisi tentang jenis-jenis penyakit dan upaya penyembuhannya). Buku-bukunya menjadi bahan rujukan serta panduan dokter di seluruh Eropa hingga abad 17. Al-Razi adalah tokoh pertama yang membedakan antara penyakit cacar dengan measles. Dia juga orang pertama yang menyusun buku mengenai kedokteran anak. Sesudahnya, ilmu kedokteraan berada di tangan Ibnu Sina;
• Al-Battani (Al-Batenius), seorang astronom. Hasil perhitungannya tentang bumi mengelilingi pusat tata surya dalam waktu 365 hari, 5 jam, 46 menit, 24 detik, mendekati akurat. Buku yang paling terkenal adalah Kitab Al Zij dalam bahasa latin: De Scienta Stellerum u De Numeris Stellerumet Motibus, dimana
  terjemahan tertua dari karyanya masih ada di Vatikan;
• Al Ya’qubi, seorang ahli geografi, sejarawan dan pengembara. Buku tertua dalam sejarah ilmu geografi berjudul Al Buldan (891), yang diterbitkan kembali oleh Belanda dengan judul Ibn Waddih qui dicitur al-Ya’qubi historiae;
• Al Buzjani (Abul Wafa). Ia mengembangkan beberapa teori penting di bidang matematika (geometri dan trigonometri).

Sejarah telah membuktikan bahwa kontribusi Islam pada kemajuan ilmu pengetahuan di dunia modern menjadi fakta sejarah yang tak terbantahkan. Bahkan bermula dari dunia Islamlah ilmu pengetahuan mengalami transmisi (penyebaran, penularan), diseminasi dan proliferasi (pengembangan) ke dunia Barat yang sebelumnya diliputi oleh masa ‘the Dark Ages’ mendorong munculnya zaman renaissance atau enlightenment (pencerahan) di Eropa.

Melalui dunia Islam-lah mereka mendapat akses untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan modern. Menurut George Barton, ketika dunia Barat sudah cukup masak untuk merasakan perlunya ilmu pengetahuan yang lebih dalam, perhatiannya pertama-tama tidak ditujukan kepada sumber-sumber Yunani, melainkan kepada sumber-sumber Arab.

Sebelum Islam datang, menurut Gustav Le Bon, Eropa berada dalam kondisi kegelapan, tak satupun bidang ilmu yang maju bahkan lebih percaya pada tahayul. Sebuah kisah menarik terjadi pada zaman Daulat Abbasiah saat kepemimpinan Harun Al-Rasyid, tatkala beliau mengirimkan jam sebagai hadiah pada Charlemagne seorang penguasa di Eropa. Penunjuk waktu yang setiap jamnya berbunyi itu oleh pihak Uskup dan para Rahib disangka bahwa di dalam jam itu ada jinnya sehingga mereka merasa ketakutan, karena dianggap sebagai benda sihir. Pada masa itu dan masa-masa berikutnya, baik di belahan Timur Kristen maupun di belahan Barat Kristen masih mempergunakan jam pasir sebagai penentuan waktu.

Bagaimana kondisi kegelapan Eropa pada zaman pertengahan (Abad 9 M) bukan hanya pada aspek mental-dimana cenderung bersifat takhayul, demikian pula halnya dalam aspek fisik material. Hal ini sebagaimana digambarkan oleh William Drapper:

“Pada zaman itu Ibu Kota pemerintahan Islam di Cordova merupakan kota paling beradab di Eropa, 113.000 buah rumah, 21 kota satelit, 70 perpustakaan dan toko-toko buku, masjid-masjid dan istana yang banyak. Cordova menjadi mashur di seluruh dunia, dimana jalan yang panjangnya bermil-mil dan telah dikeraskan diterangi dengan lampu-lampu dari rumah-rumah di tepinya. Sementara kondisi di London 7 abad sesudah itu (yakni abad 15 M), satu lampu umumpun tidak ada. Di Paris berabad-abad sesudah zaman Cordova, orang yang melangkahi ambang pintunya pada saat hujan, melangkah sampai mata kakinya ke dalam lumpur”.

Menurut Philip K. Hitti, jarak peradaban antara kaum muslimin di bawah kepemimpinan Harun Al-Rasyid jauh melampaui peradaban yang ada pada orang-orang Kristen pimpinan Charlemagne.

Pertengahan abad 9 M peradaban Islam telah meliputi seluruh Spanyol. Masuknya Islam ke Spanyol yaitu setelah Abdur Rahman ad-Dakhil (756 M) berhasil membangun pemerintahan yang berpusat di Andalusia.

Melalui Spanyol, Sicilia dan Perancis Selatan yang berada langsung di bawah pemerintahan Islam, peradaban Islam memasuki Eropa. Bahasa Arab menjadi bahasa internasional yang digunakan berbagai suku bangsa di berbagai negeri di dunia. Baghdad di Timur dan Cordova di Barat, dua kota raksasa Islam menerangi dunia dengan cahaya gilang-gemilang. Sekitar tahun 830 M, Alfonsi-Raja Asturia telah mendatangkan dua sarjana Islam untuk mendidik ahli warisnya. Sekolah Tinggi Kedokteran yang didirikan di Perancis (di Montpellier) dibina oleh beberapa orang Mahaguru dari Andalusia. Keunggulan ilmiah kaum muslimin tersebar jauh memasuki Eropa dan menarik kaum intelektual dan bangsawan Barat ke negeri-negeri pusatnya. Diantara mereka terdapat Roger Bacon (Inggeris); Gerbert d’Aurillac yang kemudian menjadi Paus Perancis pertama dengan gelar Sylvester II, selama 3 tahun tinggal di Todelo mempelajari ilmu matematika, astronomi, kimia dan ilmu lainnya dari para sarjana Islam.

Tidaklah mengherankan, karena pada saat kekhilafahan Islam berkuasa saat itu Spanyol menjadi pusat pembelajaran (centre of learning) bagi masyarakat Eropa dengan adanya Universitas Cordova. Di Andalusia itulah mereka banyak menimba ilmu, dan dari negeri tersebut muncul nama-nama ‘ulama besar seperti Imam Asy-Syathibi pengarang kitab Al-Muwafaqat, sebuah kitab tentang Ushul Fiqh yang sangat berpengaruh; Ibnu Hazm Al-Andalusi pengarang kitab Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, sebuah kitab tentang perbandingan sekte dan agama-agama dunia, dimana bukti tersebut telah mengilhami penulis-penulis Barat untuk melakukan hal yang sama.

Di Andalusia (Spanyol bagian Selatan), berbagai universitasnya pada saat itu dipenuhi oleh banyak mahasiswa Katolik dari Perancis, Inggeris, Jerman dan Italia. Pada masa itu, para pemuda Kristen dari berbagai negara di Eropa dikirim berbondong-bondong ke sejumlah perguruan tinggi di Andalusia guna menimba ilmu pengetahuan dan teknologi dari para ilmuwan muslim. Adalah Gerard dari Cremona; Campanus dari Navarra; Aberald dari Bath; Albert dan Daniel dari Morley yang telah menimba ilmu demikian banyak dari para ilmuwan muslim, untuk kemudian pulang dan menggunakannya secara efektif bagi penelitian dan pengembangan di masing-masing bangsanya. Dari sini kemudian sebuah revolusi pemikiran dan kebudayaan telah pecah dan menyebarluas ke seluruh masyarakat dan seluruh benua. Para pemuda Kristen yang sebelumnya telah banyak belajar dari para ilmuwan muslim, telah berhasil melakukan sebuah transformasi nilai-nilai yang unggul dari peradaban Islam yang kemudian diimplementasikan pada peradaban mereka (Barat) yang selanjutnya berimplikasi terhadap kemajuan diberbagai bidang ilmu pengetahuan.

Semaraknya pengembangan ilmu dan pengetahuan di dunia Islam diindikasikan dengan banyaknya perpustakaan tersebar di kota-kota dan negeri-negeri Islam yang jumlahnya sangat fantastis. Sejarah mencatat, perpustakaan di Cordova pada abad 10 Masehi mempunyai 600.000 jilid buku. Perpustakaan Darul Hikmah di Cairo mempunyai 2.000.000 jilid buku. Perpustakaan Al Hakim di Andalusia mempunyai berbagai buku dalam 40 kamar yang setiap kamarnya berisi 18.000 jilid buku. Perpustakaan Abudal Daulah di Shiros (Iran Selatan) buku-bukunya memenuhi 360 kamar. Sementara ratusan tahun sesudahnya (abad 15 M), menurut catatan Catholik Encyclopedia, perpustakaan Gereja Canterbury yang merupakan perpustakaan dunia Barat yang paling kaya saat jumlah bukunya tidak melebihi 1.800 jilid buku.

Sejarah juga mencatat bahwa Uskup Agung Raymond di Spanyol mendirikan Badan Penterjemah di Todelo yang ditujukan guna menterjemahkan sebagian besar karangan sarjana-sarjana Muslim tentang ilmu pasti, astronomi, kimia, kedokteran, filsafat, dll, dimana waktu yang dibutuhkan untuk menterjemahkannya yaitu lebih dari satu setengah abad (1135-1284 M).

Dari pusat-pusat peradaban Islam yang meliputi Baghdad, Damaskus, Cordova, Sevilla, Granada dan Istanbul, telah memancarkan sinar gemerlap yang menerangi seluruh penjuru dunia terlebih Cordova, Sevilla, Granada yang merupakan bagian dari kekuasaan Islam di Spanyol telah banyak memberikan kontribusi besar terhadap tumbuh dan berkembangnya peradaban modern di dunia Barat.

PERIODE SETELAH DAULAT ABBASIYAH SAMPAI TUMBANGNYA KEKHILAFAHAN TURKI UTSMANI 
Pada masa Khilafah Utsmani, para ahli sejarah sepakat bahwa zaman Khalifah Sulaiman Al-Qanuni (1520-1566 M) merupakan zaman kejayaan dan kebesaran yang pada masanya telah jauh meninggalkan negara-negara Eropa di bidang militer, sains dan politik.

Pasca berakhirnya keluasaan Daulat Abbasiyah, kepemimpinan Islam berlanjut dengan kepemimpinan Daulat Utsmaniyah. Daulat Utsmaniyah yang juga dikenal dengan sebutan Kesultanan atau Kekaisaran Turki Ottoman, didirikan oleh Bani Utsman, yang selama lebih dari enam abad kekuasaannya (1299 s.d. 1923) dipimpin oleh 36 orang sultan, sebelum akhirnya runtuh dan terpecah menjadi beberapa negara kecil.

Kesultanan ini menjadi pusat interaksi antar Barat dan Timur selama enam abad. Pada puncak kekuasaannya, Kesultanan Utsmaniyah terbagi menjadi 29 propinsi dengan Konstantinopel (sekarang Istambul) sebagai ibukotanya. Pada abad ke-16 dan ke-17, Kesultanan Usmaniyah menjadi salah satu kekuatan utama dunia dengan angkatan lautnya yang kuat. Kekuatan Kesultanan Usmaniyah terkikis secara perlahan-lahan pada abad ke-19, sampai akhirnya benar-benar runtuh pada abad 20. Musuh-musuh Islam membutuhkan waktu selama satu abad untuk melepaskan ikatan ideologi Islam dari tubuh umat Islam, yang pada akhirnya tanggal 3 Maret 1924 M yang bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1342 Hijriah, melalui Mustafa Kemal Attaturk yang merupakan agen Inggris dan anggota Freemasonry (sebuah organisasi Yahudi), membubarkan institusi Kekhilafahan Islam terakhir di Turki dan menggantikannya dengan Republik Turki. Maka, sejak saat itu ideologi Islam benar-benar terkubur ditandai dengan dihilangkannya institusi khilafah oleh majelis nasional Turki dan diusirnya Khalifah terakhir.

BEBERAPA CATATAN PENTING
Menyimak betapa besar kontribusi Islam terhadap lahirnya peradaban Islam berskala dunia terutama dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, sesungguhnya kemajuan yang dicapai Barat pada mulanya bersumber dari peradaban Islam. Dunia Barat sekarang sejatinya berterima kasih kepada umat Islam. Akan tetapi pada kenyataannya pihak Barat (non Muslim) telah sengaja menutup-nutupi peran besar atas jasa para pejuang dan ilmuwan muslim tersebut yang pada akhirnya terabaikan bahkan sampai terlupakan. Oleh karena itu, umat Islam perlu kembali menggelorakan semangat keilmuan para ilmuwan muslim atas sumbangsihnya yang amat besar bagi peradaban umat manusia di dunia dalam menyongsong kembali kejayaan Islam dan umatnya.

Kita dapat menyimak, bahwa puncak pencapaian penguasaan sains dan teknologi pada zaman kejayaan umat Islam masa lalu terkait erat dengan tegaknya sistem kekhilafahan, dimana adanya sistem komando yang terintegrasi secara global yang peranan secara politik sejalan dengan peranan agama. Kita juga mendapatkan gambaran dalam sejarah bahwa sosok para pemimpin terdahulu yang shaleh selain sebagai seorang negarawan yang handal dan mumpuni, juga sebagai seorang ‘ulama wara’ yang takut pada Rabb-nya, mencintai ilmu serta mencintai rakyatnya. Pada aspek ini kita bisa melihat adanya integrasi tiga pilar utama dalam pembentukan peradaban Islam yaitu agama, politik dan ilmu pengetahuan terpadu dalam satu kendali sistem kekhilafahan dibawah pimpinan seorang khalifah.

Keberlangsungan sistem kekhilafahan terutama sejak zaman Daulat Umayyah dan Daulat Abbasiyah walaupun bersifat khalifatul mulk (estapeta kepemimpinan didasarkan pada keturunan/dinasti) yang adakalanya dipimpin oleh orang shaleh dan sekali waktu dipimpin oleh orang zhalim dan durhaka, tetapi seburuk-buruk kondisi pada masa kehilafahan, masih jauh lebih baik daripada masa setelah tercerabutnya kehilafahan, karena pada masa kekhilafahan hukum Islam masih tegak dan ditaati oleh umat Islam, demikian juga adanya ketaatan terhadap berbagai fatwa para ‘ulama.

Segala hal yang baik dari para pendahulu umat Islam seyogiannya menjadi cerminan teladan bagi kita, sementara segala hal yang kurang baik, sejatinya dijadikan sebagai pelajaran yang sangat berharga.

Awal meredupnya peradaban Islam yang terjadi sejak abad ke-8 hijriah (abad 13 M) hingga abad ke-14 hijriah (abad 20 M) yang telah mengakibatkan proses peralihan dari peradaban Islam ke keradaban Barat yang ditandai dengan masa pencerahan di dunia Barat serta terjadinya penjajahan, penaklukan dan aneksasi terhadap negeri-negeri muslim oleh armada perang dari negara-negara Barat lebih disebabkan oleh melemahnya legitimasi politik dunia Islam karena peran kekhilafahan cenderung bersifat simbol serta hanya sebatas seremonial saja hingga tumbangnya sistem kekhilafahan di dunia Islam. Dari situlah kemudian dimulainya hegemoni dunia Barat terhadap dunia Islam.

Jadi, sesungguhnya faktor utama kekalahan dan melemahnya peran umat Islam bukanlah terletak pada kuatnya pihak musuh-musuh Islam, tetapi lebih disebabkan oleh melemahnya kekuatan umat Islam yang diakibatkan oleh perbuatan kemaksiatan yang dilakukan. Kemaksiatan terbesar terutama berupa sikap menyekutukan Alloh Swt (musyrik) dalam beribadah serta tidak memperdulikan lagi atas berbagai aturan (syari’at) yang diperintahkan-Nya.

Perbuatan maksiat yang dilakukan oleh umat Islam itulah yang telah dikhawatirkan oleh Umar bin Kaththabr.a. saat beliau menjadi Khalifah, hal ini sebagaimana dapat kita simak dari pesan tertulis beliau yang pernah disampaikannya kepada Sa’ad bin Abi Waqash ketika akan menghadapi sebuah pertempuran. Pada surat itu ditulis pesan sebagai berikut:

“Umar bin Kaththab ra. telah menulis sepucuk surat kepada Sa’ad bin Abi Waqash r.a.: ‘Sesungguhnya kami memerintahkan kepadamu dan kepada seluruh pasukan yang kamu pimpin, agar taqwa dalam segala keadaan, karena taqwa kepada Alloh merupakan seutama-utamanya persiapan dan strategi paling kuat dalam menghadapi pertempuran. Aku perintahkan pula kepadamu dan pasukan yang kamu pimpin agar benar-benar menjaga diri dari berbuat maksiat. Karena maksiat yang engkau perbuat pada saat berjuang lebih aku khawatirkan daripada kekuatan musuh, sebab engkau akan ditolong Alloh jika musuh-musuh Alloh telah berbuat banyak maksiat, karena jika tidak demikian kamu tidak akan punya kekuatan sebab jumlah kita tidaklah sebanyak jumlah pasukan mereka, dimana persiapan mereka berbeda dengan persiapan yang kita lakukan. Jika kita sama-sama berbuat maksiat sebagaimana yang dilakukan oleh musuh-musuh kita, maka kekuatan musuh akan semakin hebat. Sangatlah berat kita akan dapat mengalahkan musuh kita jika hanya mengandalkan pada kekuatan yang kita miliki, kecuali dengan mengandalkan ketaqwaan kita kepada Alloh dan senantiasa menjaga diri dari berbuat maksiat...” (Lihat : Kitab Al ‘Aqdul Farid jilid I, hlm. 101; Kitab Nihayatul Arab jilid VI, hlm. 168; Kitab Ikhbarul Umar wa Ikhbaru Abdullah bin Umar jilid I, hlm. 241-242; Kitab Ikbasu min Ikhbarul Khulafa Ar-Rosyidin hlm 779, serta buku Jihad tulisan Dr. Mahfudz Azzam, hlm. 28).
Sumber:http://www.dudung.net/artikel-islami/jejak-kegemilangan-umat-islam-dalam-pentas-sejarah-dunia.html
 
 
Free Fire Pointer Blue Cursors at www.totallyfreecursors.com